Larangan Mudik Lebaran, Sat Lantas Polres Banjarbaru Sekat Titik Akses Jalan Lalu Pemudik

BANJARBARU, klikkalsel.com – Pemerintah resmi melarang mudik lebaran tahun ini untuk menekan angka Covid-19 di Indonesia. Pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah tersebut berlaku selama 6-17 Mei 2021.

Atas hal itu, Kapolres Banjarbaru, AKBP Doni Hadi Santoso, melalui Kasatlantas, Iptu Riyanda Putra Utama, mengatakan, sudah menyiapkan beberap titik penyekatan pemudik di Kota Banjarbaru.

Titik penyekatan berada di sejumlah akses jalan di Kota Banjarbaru yang menjadi pusat lalu-lalang pemudik setiap tahunnya.

Diantara titik penyekatan untuk pemudik berada di Bundaran Simpang Empat Banjarbaru Jalan A Yani Kilometer 36, di Bundaran Simpang Tiga pos Bandar Udara Internasional Syamsudinnoor Jalan A.Yani Kilometer 25.

Selanjutnya di Jalan A. Yani jurusan Pelaihari, Trikora simpang Tiga LIK Liang Anggang, lalu di Jalan A Yani Kilometer 20 Bundaran Liang Anggang.

Serta di Jalan Simpang 4 Karang Anyar Amaco Kota Banjarbaru. Dan Dua Pos pengamanan lebaran, diantaranya di Simpang Empat Banjarbaru, dan Simpang Tiga pos Bandar Udara Internasional Syamsudinnoor Jalan A. Yani Kilometer 25

Iptu Riyanda Putra Utama mengatakan juga bahwa dalam penyekatan arus mudik lebaran ini akan bekerja sama dengan institusi lain dalam mengelola seluruh pos penyekatan.

“Ditiap-tiap pos itu nantinya dihuni personel gabungan, mungkin gabungan kendali ops ketupat 45 personil,” Ucap Iptu Riyanda Putra Utama ke klikkalsel.com, Kamis (22/4/2021).

Saat penyekatan nanti pihaknya akan memutar balikkan para pengguna jalan yang berniat mudik ke kampung halaman.

“Ada kami, Mungkin kosekunsinya utk pemudik yg nekad harus putar balik,” tandasnya.(putra)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan