Laporan Spanduk Si Manis “Rontok” di Bawaslu Karena Dianggap Tak Ada Pelanggaran

Pengumuman penghentian atau tidak ditindak lanjuti laporan yang ditujukan kepada 01 Saidi-Sayid Iderus kerena tidak terbukti. (Mada)

MARTAPURA, klikkalsel.com – Laporan terkait dengan adanya pelanggaran pemilihan oleh pasangan nomor urut 01 Saidi Mansyur – Sayid Iderus dihentikan oleh Bawaslu Banjar, setelah lalui berbagai proses.

Pelaporan yang dilayangkan salah seorang warga Kabupaten Banjar ini, merujuk kepada spanduk di Kecamatan Martapura Barat dan Kecamatan Gambut, yang diduga melanggar peraturan.

Dalam spanduk tersebut, bertuliskan Tagline MANIS serta foto Saidi sebagai Bupati Banjar, pada saat hari jadi Kabupaten Banjar dan hari Kemerdekaan. Di mana spanduk tersebut dianggap program Pemkab yang menjadi kampanye terselubung.

Laporan tersebut diterima oleh Bawaslu Banjar pada 1 Oktober kemarin, dengan Nomor Laporan: 001/Reg/LP/PB/Kab/22.04/X/2024, sehingga dalam hal ini, Patahana Saidi Mansyur menjadi terlapor

Komisioner Bawaslu Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Wahyu mengatakan, mengatakan pihaknya menerima laporan tersebut karena terpenuhi secara formil dan materil, sesuai dengan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Jo Perbawaslu 9 Tahun 2024 tentang penanganan Pelanggaran Pemilihan.

“Setelah kami terima, kami tentukan waktu untuk konfirmasi kepada semua pihak (saksi, pelapor dan terlapor, red) sesuai dengan Perbawaslu,” ucapnya, Senin (14/10/2024).

Baca Juga : Penyebar Video Syur Pelajar di Martapura Diselidiki Polres Banjar

Baca Juga : Debat Pilgub Kalsel, Ini Jadwal dan Tema Yang Disuguhkan KPU

Lebih lanjut, dalam perkara ini Bawaslu juga melibatkan pihak ahli, untuk meminta keterangan terkait dengan norma hukum yang diduga dilanggar oleh pasangan Saidi-Sayid Iderus.

Hingga pada Jumat 11 Oktober tadi, ucap Wahyu, pihak-nya telah menyelesaikan penanganan pelanggaran serta telah diumumkan, dan hasil kajian pihanya tidak terbukti adanya dugaan pelanggaran yang telah didalilkan.

“Semua sudah kami umumkan di papan pengumuman Kantor Bawaslu dan website kami,” tuturnya.

Lebih jelas, Wahyu mengakui, dalam perkara ini dinyatakan ‘clear’ dan tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh Terlapor saudara H. Saidi Mansyur, dari bukti, hasil klarifikasi, dan kajian pihaknya. (Mada)

Editor: Abadi