BANJARMASIN, klikkalsel.com – Keluarnya putusan Bawaslu RI yang menolak laporan Denny Indrayana terkait keberatan putusan Bawaslu Kalimantan Selatan (Kalsel) jadi angin segar bagi pasangan calon Sahbirin Noor – Muhidin (BirinMu).
Koordinator sekaligus juru bicara tim kuasa BirinMu, Syaifudin, juga mewanti-wanti pihak lain agar tidak memutar balikan fakta putusan hukum.
Ia juga mengapresiasi putusan Bawaslu RI NOMOR : 01/Reg/K/TSM-PG/Bawaslu/XI/2020 hasil rapat pleno, Rabu (25/11/2020).
Bunyi salinan putusan Bawaslu RI yang didapat media ini, telah memutuskan, menyatakan menolak keberatan Pelapor dan menguatkan putusan pendahuluan Bawaslu Kalimantan Selatan.
Saifudin juga menilai Bawaslu RI sudah bekerja profesional dengan mengkaji laporan calon gubernur nomor urut 2, Denny Indrayana yang keberatan atas hasil putusan pendahuluan Bawaslu Kalsel.
Sebelumnya Bawaslu Kalsel juga menggugurkan laporan dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang ditudingkan kepada calon gubernur petahana Sahbirin Noor, pada 10 November lalu.
Baca Juga : Bawaslu RI Tolak Laporan Denny Indrayana Soal Keberatan Putusan Bawaslu Kalsel
Berpegang pada acuan hukum Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2020, Bawaslu Kalsel menghentikan laporan Denny Indrayana melalui sidang pendahuluan pada 10 November.
Bawaslu Kalsel sendiri menyatakan karena tidak terpenuhinya alat bukti berupa syarat materil dugaan pelanggaran TSM.
“Kami menyampaikan kepada seluruh masyarakat Kalimantan Selatan, dari sisi hukum ternyata yang dituduhkan kepada Paman Birin, kepada 01 tidak terbukti. Nah oleh karena itu, Paman Birin kirim salam kepada semua masyarakat kita di Kalimantan Selatan, beliau titip pesan kepada saya hadapi Pilkada ini dengan bergembira,” ujar Syaifudin saat konferensi pers di Banjarmasin, Kamis (26/11/2020).
Ia juga menyampaikan, pesan Paman Birin sapaan akrab calon gubernur petahana mengajak masyarakat untuk menciptakan suasana harmonis menyambut pesta demokrasi. Sehingga masyarakat tidak terbelah meski berbeda pilihan.
Sementara itu, Syaifudin mewanti-wanti agar tidak lagi membangun opini dan diksi penghasutan memutar balikan fakta hukum hasil putusan Bawaslu RI tersebut.
Ia menambahkan, tim kuasa hukum BirinMu akan memantau dan mengawal hasil putusan Bawaslu agar tidak disalahgunakan pihak tak bertanggung jawab.
“Untuk memantau kalau-kalau terjadi lagi penggunaan fakta dan data yang ditolak Bawaslu itu untuk mendiskreditkan pasangan 01,” pungkasnya.(rizqon)
Editor : Amran