Lampiran SKCK Calon Gubernur Berstatus Tersangka Korupsi Benar Tercantum di Laman Website KPU Kalsel

KPU Provinsi Kalsel
KPU Provinsi Kalsel

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalsel membenarkan kroscek yang dilakukan seorang praktisi politik Kalsel, Puar Junaidi, terkait Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) calon Gubenrnur Kalsel, Denny Indrayana yang bersatus tersangka kasus korupsi termuat di laman website KPU Kalsel.

KPU Provinsi Kalsel memposting data Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel, untuk Pilkada tahun 2020. Hal ini dilakukan KPU Provinsi Kalsel guna memberikan keterbukaan terhadap masyarakat.

Membawa bukti print out SKCK dari laman KPU, Puar Junaidi, menyambangi KPU Provinsi Kalsel guna mempertanyakan kebenaran isi yang di posting oleh KPU Provinsi Kalsel tersebut.

Puar menyampaikan bahwa ia mendatangi KPU Provinsi Kalsel adalah untuk melakukan pengecekan terhadap SKCK milik Calon Gubernur Provinsi Kalsel nomor urut 2, Denny Indrayana.

“Berkas SKCK milik Prof Denny Indrayana itu kita print out dari website KPU Provinsi Kalsel, karena saat ini kita tidak bisa percaya begitu saja dengan IT. Jadi setelah kita kroscek ternyata berkas itu benar,” ujar Puar, Senin (16/11/2020).

Puar juga mengungkapkan, ketertarikannya terhadap hal tersebut lantaran ia melihat dan mendengar banyaknya statement yang disampaikan Calon Gubernur Kalsel nomor urut 2 ini. Salah satunya penata kelolaan pemerintahan yang bebas korupsi apabila Paslon nomor urut 2 ini nanti terpilih sebagai Gubernur Kalsel.

Serta kekecewaan Calon Gubernur nomor urut 2 yang merasa dizolimi lantaran kembali kandasnya sejumlah laporan yang dilayangkan ke Bawaslu Provinsi Kalsel.

“Dari sini saya berpikir, kenapa Prof Denny Indrayana tidak mencari keadilan di kepolisian terhadap penetapan tersangka dugaan kasus korupsi payment gateway,” jelasnya.

Semestinya menurut puar, Calon Gubernur nomot urut 2 lebih baik meminta keadilan ke kepolisian untuk secepatnya memproses, apakah proses hasil penyelidikan di SP3 kan atau ditindak lanjuti dengan P21 sampai ke persidangan.

“Jadi seharusnya jangan berbicara tentang membebaskan korupsi di Kalsel, dia kan sebagai calon yang nantinya akan menjadi pejabat publik. Kalau ingin bebaskan korupsi kita sangat setuju, tetapi dia sendiri tersandung yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi payment gateway,” ungkapnya.

“Artinya ini kalau dalam pribahasa itu, seperti maling teriak maling,” tambahnya.

Sementara itu, terkait pertanyaan yang dilayangkan ke KPU Provinsi Kalsel dibenarkan oleh Ketua KPU Provinsi Kalsel, Sarmuji.

Menurutnya, apa yang di pertanyakan oleh Puar Junaidi tersebut adalah benar adanya seperti yang di posting KPU Provinsi Kalsel di laman Website KPU Kalsel.

“Jadi pada intinya pak Puar tadi mempertanyakan kebenaran terkait print out SKCK milik Calon Gubernur nomor urut 2, setelah kami buka di Website KPU itu benar seperti apa yang kami upload di laman Website KPU Kalsel,” tuturnya.

Postingan tersebut menurut Sarmuji adalah salah satu bentuk transfaransi KPU dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilihan umum.

“Postingan tersebut adalah bentuk transfaransi KPU dalam menjalankan tugas dan wewenang kami dalam menyelenggarakan pemilihan kepala daerah,” jelasnya.

“Jadi semua data atau berkas yang diajukan calon itu kami upload ke agar masyarakat memberikan tanggapan,” lanjutnya.

Namun menurut Sarmuji, hal tersebut tidak mempengaruhi status pencalonan dari Calon Gubernur tersebut.

“Dalam postingan kami itu ada mencantumkan catatan kepolisian, tapi itu tidak berpengaruh kepada MS atau TMS nya calon tersebut, karena yang bersangkutan tidak di pidana, hanya tersangka dalam kasus tertentu, karena hanya asas praduga tak bersalah,” imbuhnya.

Smentara diketahui, terkait ditetapkannya Denny Indrayana sebagai tersangka dalam kasus korpsi, semasa ia menjabat sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.(fachrul)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan