Lahir dan Meninggal di RSUD Ulin Langsung Diberikan Akta

Kadisdukcapil Banjarmasin, Yusna Irawan

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Banjarmasin melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama (PKS) dengan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ulin Banjarmasin.

Penandatanganan PKS tersebut dilakukan berkaitan dengan dua pencatatan sipil, yakni penerbitan akta kematian bagi warga yang meninggal dan akta kelahiran bagi warga yang melahirkan di RSUD Ulin Banjarmasin.

Disampaikan Kepala Disdukcapil Banjarmasin, Yusna Irawan, bahwa sebelumnya pihaknya sudah melakukan kerjasama serupa dengan beberapa tempat.

“Kita sudah kerjasama dengan Rumah Sakit Ansari Saleh, dengan Masjid Al Jihad juga sudah berkaitan dengan akta kematian. Dengan beberapa rukun kematian juga sudah kita kerjasamakan,” terangnya, Senin (12/12/2022), saat ditemui klikkalsel.com di ruang kerjanya.

Baca Juga : Kelahiran Anak dan Kematian Pasien di RSUD Ulin Langsung Diterbitkan Surat Akta

Baca Juga : Antisipasi Banjir, Polsek Bantim Inventaris Drainase yang Tersumbat

“Sebetulnya kerjasama dengan RSUD Ulin ini adalah bagian dari kerjasama-kerjasama yang sudah kita lakukan,” lanjutnya.

Kerjasama yang dilakukan ini adalah salah satu cara mempermudah proses administrasi masyarakat.

“Jadi ketika ada masyarakat yang ingin dikeluarkan akta kematian. Atau ada masyarakat yang melahirkan di RSUD Ulin, maka secara otomatis mereka akan dihimpun oleh rumah sakit untuk kerjasama dengan kita untuk penerbitan akta kelahiran,” jelasnya.

“Tidak hanya akta kelahiran saja, tetapi juga kartu identitas anak (KIA) plus perubahan data dari Kartu Keluarga (KK). Jadi tiga itu sekaligus dapat,” sambungnya.

Apabila bayi yang baru lahir tersebut dikatakan Yusna, belum memiliki nama, minimal laporan pencatatannya sudah diserahkan ke Disdukcapil.

“Kalau sudah memiliki nama maka kita akan langsung buatkan akta kelahiran yang sudah memiliki nama. Disitu yang sekaligus akan dapat tiga kartu administrasinya,” bebernya.

“Sama halnya apabila ada yang meninggal. Maka pihak rumah sakit akan mengeluarkan surat keterangan kematian, maka pihaknya langsung ke kita untuk diterbitkan akta kematian dan di KK nya langsung kita perbaharui,” pungkasnya.(fachrul)

Editor : Amran