Lagi, Pihak AnandaMu Sampaikan Permohonan Perkara ke MK, Usai Unggul Perolehan Suara di PSU

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Usai pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di tiga Kelurahan di Banjarmasin Selatan, pada 28 April 2021 lalu, Paslon 04 Ananda – Mushaffa Zakir berhasil memperoleh suara terbanyak. Meski hasil rekapitulasi tingkat Kota Banjarmasin Palson Nomor urut 02 tetap unggul perolehan suara.

Dari akumulasi hasil suara keseluruhan di lima kecamatan di Kota Banjarmasin, paslon nomor urut 02 yakni Ibnu Sina – Arifin Noor, meraup sebanyak 89.378 suara.

Sedangkan sang rivalnya, yakni paslon nomor 04 Ananda – Mushaffa Zakir, memperoleh 81.262 suara. Selisih 8.116 suara dari paslon nomor 02.

Namun rupanya pihak Palson 04 masih tidak menerima akan hasil yang telah diterapkan oleh KPU kota Banjarmasin. Dimana pada saat rapat pleno tingkat Kota Banjarmasin pada 2 Mei 2021 kemarin, saksi paslon 04 mengajukan keberatan atas hasil yang dikeluarkan sehingga pihak saksi AnandaMu mengisi form kejadian khusus.

Buntut dari keberatan atas hasil tersebut rupanya berjalan panjang, kali ini pihak Palson 04 kembali mengajukan laporan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Laporan permohonan/perkara tersebut rupanya sudah dicatat di Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3) dan tercantum di website resmi MK RI yakni www.mkri.id. dengan nomor pengajuan 148/PAN.MK/AP3/05/2021 dengan termohon KPU Kota Banjarmasin.

Berkaitan hal tersebut ketika di konfirmasi kepada pihak KPU kota Banjarmasin, Ketua KPU Kota Banjarmasin, Rahmiyati Wahdah mengaku bahwa pihaknya juga baru saja mengetahui hal tersebut.

Namun ia mengaku belum mengetahui secara detil terkait adanya gugatan ke MK tersebut, yang dilayangkan oleh pihak AnandaMu.

“Kita ada melihat, tapi sepertinya masih belum ada nomor registernya,” ucap Rahmi, Rabu (5/5/2021).

Padahal pihaknya saat ini sedang bersiap ke KPU RI untuk mengkonsultasikan tahapan selanjutnya yakni penetapan.

“Kami mau konsultasikan ini dengan KPU RI, dan ini kami lagi berangkat. Apakah akan tetap penetapan atau seperti apa, lantaran adanya sengketa ini,” paparnya.

Sementara itu, ketika di konfirmasi terpisah terkait permohonan ke MK tersebut diakui Tim Kuasa Hukum AnandaMu, M Rizky Hidayat bahwa hal tersebut benar adanya.

“Benar. Tadi malam tercatat dan disitu ada tanggal dan jamnya,” ujar Rizky saat di hubungi melalui pesan Whatsapp.

Ia menjelaskan bahwa adanya dugaan ketidaknetralan penyelenggara Pemungutan Suara Ulang pada waktu PSU. Untuk itu adanya keberatan dari saksi-saksi AnandaMu yang dicatatkan pada catatan kejadian khusus di KPU Kota Banjarmasin waktu rekapitulasi.

“Intinya klien Kami melihat adanya dugaan kecurangan yang berlanjut dan untuk mendapatkan keadilan dengan kembali membawa perkara tersebut ke Mahkamah Konstitusi,” pungkasnya. (fachrul)

Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan