Kurang Lebih 2 Bulan Edarkan Sabu, Mambo Diamankan di Kediamannya

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Banjarmasin Barat baru saja mengungkap kasus peredaran Narkotika jenis sabu seberat 7,44 gram di kawasan Jalan Ir PHM Noor Gang Sejahtera Banjarmasin Barat.

Kapolsekta Banjarmasin Barat, AKP Faisal Rahman SH SIk didampingi Kanit Reskrim, Iptu Yadi Yatullah SH menerangkan, dari kasus itu pelaku bernama M Riza Suriansyah alias Mambo (26), warga Jalan Ir PHM Noor Gang Sejahtera Banjarmasin Barat diamankan.

“Pelaku disergap anggota Buru Sergab (Buser) Polsekta Banjarmasin Barat, saat berada dirumahnya pada Selasa silam (25/5/2021). Dimana anggota menyita sejumlah barang bukti lima paket sabu-sabu berat sekitar 7,44 gram, dan sebuah timbangan digital,” kata Kapolsek dalam gelar perkara yang berlangsung di halaman Mapolsek Banjarmasin Barat, Senin (31/5/2021).

Ia menambahkan, awalnya anggota dapat laporan bahwa ada peredaran narkotika di wilayah tempat tinggalnya tersangka yang tak jauh dari Mapolsek Banjarmasin Barat.

Baca Juga ; Miliki 1 Ons Sabu, Iting Terancam 12 Tahun Penjara

Kemudian anggota melakukan penyelidikan beberapa hari, dan alhasil tersangka diringkus bersama barang bukti yang ditemukan sempat dibuangnya di dapur.

Sementara ini tersangka sudah diamankan di Mapolsek Banjarmasin Barat untuk diproses lebih lanjut dan mempertanggung jawabi perbuatannya.

“Tersangka dikenakan pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan minimal hukuman 4 tahun penjara,” jelasnya.

Disamping itu, menurut keterangan pelaku, Mambo mengakui perbuatannya tersebut sudah dilakoninya kurang lebih 2 bulan.

“Mendapat laba sekitar Rp 200 sampai 300 ribu, dan melakukan ini karena faktor ekonomi,” pungkasnya. (airlangga)

Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan