Kurang 24 Jam Polisi Ciduk Pelaku Pembunuh Pengamen di Pasar Antasari, Ini Motifnya

Pelaku H Udin (49) pembunuh pengamen di Pasar Antasari dan Sebilah Senjata Tajam jenis Pisau yang di Amankan Polsek Banjarmasin Tengah

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Kurang dari 24 jam pelaku pembunuhan pengamen di kawasan Pasar Antasari, Banjarmasin Tengah, yang terjadi pada Sabtu (26/2/2022) kemarin, akhirnya berhasil diringkus.

Penangkapan itu langsung dipimpin kapolsek Banjarmasin Tengah, Kompol Dodi Harianto dengan dibackup tim gabungan dari Polda Kalsel, Polresta Banjarmasin, Polres Banjar, Polsek Martapura Barat, hingga Polres Banjarbaru.

Melalui Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah, Iptu I Gusti Ngurah Utama Putra mengatakan, pelaku berinisial AH alias H Udin (49) warga Jalan Kelayan A Gang PGA RT. 07 RW. 01 Kelurahan Kelayan Dalam Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Pelaku diciduk pihak kepolisian pada Sabtu (26/2/2022) sekitar pukul 21.40 Wita, di kediaman keluarganya di Jalan Martapura Lama Desa Sungai Batang kecamatan Martapura Barat Kabupaten Banjar.

“Pelaku melarikan diri ke tempat keluarganya, tim gabungan langsung mendatangi pelaku begitu dapat informasi ada di sana,” ujarnya.

Selain mengamankan pelaku, anggota kepolisian yang bertugas juga mengamankan sebilah senjata tajam jenis pisau yang digunakan untuk menikam korbannya.

“Barang bukti itu disimpannya di dalam tas yang dibawanya,” ungkapnya.

Baca Juga : Pengamen di Pasar Antasari Tewas Akibat Lima Luka Tusuk di Tubuhnya

Baca Juga : Diperkirakan 88 Korban Keracunan Dirawat di 3 Rumah Sakit

Lebih lanjut, Kanit juga memaparkan kronologi perkelahian yang menewaskan Sardi (34) pengamen yang beralamat di Jalan Pekapuran A, RT 1, RW 04, Kelurahan Sungai Baru, Kecamatan Banjarmasin Tengah itu berawal tidak terimanya pelaku ketika ingin ke toilet dihalang-halangi korban menggunakan kakinya.

“Kemudian pelaku memanggil korban dan saat itu korban mendatanginya, keduanya sempat saling adu mulut, tidak beberapa lama korban berkelahi dengan pelaku dan pelaku langsung mengeluarkan senjata tajam dari pinggang (tertutup baju) dan menusukannya beberapa kali kearah badan korban,” urai Iptu Gusti.

Akibat serangan itu, korban mengalami luka tusuk di dada kiri, luka robek di siku sebelah kanan, luka tusuk di perut, luka robek di lipatan pergelangan sebelah kanan, dan luka tusuk di dada dibawah ketiak.

Mendapatkan banyak luka di tubuhnya, korban berjalan sempoyongan hingga ke depan terminal taksi dan roboh bersimbah darah.

Tidak beberapa lama korban meninggal dunia, kemudian korban dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Ulin Banjarmasin dengan menggunakan unit ambulance.

“Akibat perbuatannya, pelaku kini terancam hukuman seperti pada pasal pasal 338 Sub 351 ayat (3) KUHP,” pungkasnya. (airlangga)

Editor: Abadi