BANJARMASIN, klikkalsel.com – Pencurian sepeda motor dan kawat tembaga terjadi di sebuah bengkel las, Jalan Ir.P M Noor RT.042, Kelurahan Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kamis (18/8/2022) sekitar pukul 6.30 Wita lalu.
Tindak pidana pencurian itu diungkapkan Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol Faizal Rahman melalui Kanit Reskrim, Ipda Hendra Agustian Ginting pada siaran pers tertulisnya.
“Dari peristiwa itu, kita membekuk dua orang pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor merek Yamaha matic bernomor polisi DA 6307 ABI yang merupakan milik korban,” kata kanit, Jumat (19/8/2022).
Pihaknya menyebutkan, identitas dua pelaku yang dibekuk adalah MR (21) dan MA (25). Mereka warga Jalan Ir PM Noor Gang Nuruddin RT 53 kelurahan Pelambuan, dan warga Jalan Gubernur Soebarjo Gang Flamboyan 3 Kelurahan Basirih Kecamatan Banjarmasin Barat.
“Sementara korban adalah Jaelani Akhmad (58), warga Jalan Intan Sari RT 34 Kelurahan Basirih,” tuturnya.
Baca Juga : Pelaku Pencurian Besi Bekas PT SIS Gunakan Modus Karyawan Gadungan
Baca Juga : Diduga Ingin Mencuri, Tiga Pria Terciduk saat Beraksi
Lebih lanjut, kata Kanit reskrim, pencurian di bengkel milik Jaelani dilakukan MR dan MA itu saat korban tengah beristirahat atau sedang tidur.
“Bengkel itu sekaligus tempat tinggal korban, jadi dua pelaku ini beraksi saat korban sedang tidur,” ujarnya.
Hingga, sekitar pukul 6.30 wita ketika mau membuka pintu bengkel. Korban menemukan kejanggalan karena gembok yang digunakan mengunci pintu tidak bisa dibuka lagi atau rusak.
Setelah itu, ia mengecek bengkelnya tersebut dari pintu dalam rumah dan terkejut saat mengetahui motor serta tembaga sekitar 40 kIlogram yang adalah di dalam bengkel sudah tidak ada lagi.
Atas kejadian itu, korban langsung melaporkannya ke Mapolsekta Banjarmasin Barat.
Syukurnya, kurang dari 24 jam, tepatnya pada sore harinya, Unit Opsnal Reskrim Polsek Banjarmasin Barat berhasil mengamankan kedua pelaku di kawasan jalan Gubernur Soebarjo, Komplek UKA Kelurahan Basirih Kecamatan Banjarmasin Barat.
“Atas perbuatanya MA dan MR pun disangkakan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” pungkasnya. (airlangga)
Editor: Abadi