Kuasa Hukum Hery Sasmita Bakal Ajukan Permohonan Tahanan Kota

Kuasa Hukum Hery Sasmita, Saiful Bahri (atas-mengenakan jas). Tersangka Hery Sasmita (kiri-mengenakan pakaian tahanan) & korban H Zainuri (kanan-pakaian batik) saat mengikuti rekontruksi di Mapolres Batola. (foto : rizqon/klikkalsel)

MAARABAHAN, klikkalsel- Kuasa hukum Hery Sasmita akan mengajukan permohonan agar tersangka kasus penganiayaan terhadap H Zainuri (56), seorang penjaga kubah Datuk H Abdussamad, itu bisa menjalani tahanan kota.

Saiful Bahri yang ditunjuk sebagai kuasa hukum Hery Sasmita mengatakan, pihaknya mentaati proses hukum yang berlaku. Menurutnya, kliennya berencana melakukan permohonan dan berharap dikabulkan.

“Perkara ini tunggu selesai di Pengadilan, kita ada meminta tahanan kota tapi kewenangan itu ada di tangan penyidik. Permohonan sudah sesuai undang-undang, dia punya hak,” tutur Saiful Bahri di Mapolres Batola.

Terkait permohon tahanan kota, Kapolres Barito Kuala AKBP Mugi Sekar Jaya mengatakan hal tersebut adalah hak tersangka.

“Kita tak menutup kalau ada kita persilahkan, dan kembali ke proses hukum juga. Kembali pada hak-hak tersangka sendiri,” ucap Kapolres.

Kapolres Barito Kuala, AKBP Mugi Sekar Jaya saat dimintai keterangan oleh awak media. (foto : rizqon/klikkalsel)

Bahkan ia menegaskan, tak ada penempatan istimewa untuk tersangka, meski yang bersangkutan adalah Oknum ASN yang sempat menjabat Kabag Humas dan Protokol Pemkab Batola.

“Kondisi yang bersangkutan sehat, sejauh ini kita selalu gabungkan dengan tahanan lain, ada lima orang satu sel bersama Jery,” katanya.

Oknum pejabat lingkungan Pemkab Batola itu, menjadi tahanan Mapolres Batola, 19 hari terakhir terhitung sejak 24 Juli lalu.(rizqon)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan