BANJARMASIN, klikkalsel.com – Kuasa hukum pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor – Muhidin (BirinMu), menilai Denny Indrayana menggunakan prasaka yang tidak jelas dalam melayangkan laporan.
Pada laporan jilid III, calon gubernur nomor 2 tersebut menuding ada dugaan pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM) terhadap bantuan sosial berupa beras.
Juru bicara kuasa hukum BirinMu, Dr H.Syaifudin, SH.,MH menguraikan runut fakta pembagian beras dengan packing foto Sahbirin disertai tulisan bergerak yang dijalankan Denny Indrayana sebagai bahan laporan di Bawaslu Kalsel teregister pada Rabu (4/11/2020).
Pertama, ia mengatakan keberadaan sosok Paman Birin sapaan akrab gubernur petahana dalam masa pandemic ini dapat dilihat dari dua sisi yaitu sebagai Gubernur Kepala Daerah dan sekaligus wakil pemerintah pusat di daerah.
Kehadirannya diperlukan untuk mengawal kelancaran dan kesuksesan program nasional dan program Pemerintah Provinsi penanganan Covid-19.
Dalam hal ini, lanjut Syaifudin, beberapa kepala daerah mengumumkan kepada masyarakat akan dan telah menyumbangkan gajinya untuk masyarakat yang terkena dampak pandemic ini.
Begitu pula yang dilakukan oleh Paman Birin terpanggil dan mengimbau, memberikan bantuan tersebut, dengan memberikan bantuan pribadi kepada masyarakatnya yang terkena dampak pandemic.
“Khusus bantuan pribadi ini beliau sendiri terlibat langsung menyediakan dan membagikannya dengan resiko terpapar covid 19,” ujarnya kepada awak media di Banjarmasin, Selasa (10/11/2020) siang, usai memenuhi pemanggilan Bawaslu Kalsel.
Baca juga : Jika Ditolak Kembali, Giliran Bawaslu Kalsel Terancam Dilaporkan Denny
“Aspek kedua sebagai sosok pribadi dan atau tokoh masyarakat inilah, Paman Birin terpanggil ikut berperan membantu masyarakat dengan bantuan paket sembako dan atau beras diluar program yang dibiayai oleh Pemerintah,” imbuh advokat kondang banua.
Syaifudin mengungkapkan dalam konteks itulah bungkus bakul purun dan beras yang dipaparkan oleh pelapor Denny Indrayana
yang ditunjukan saat konferensi pers adalah bungkus dan atau beras saat akan menyampaikan laporan pada Selasa (3/11/2020) malam lalu.
“Yang sesungguhnya bersifat bantuan “pribadi” kepada masyarakat, yang dalam laporan seolah-olah itu adalah perbuatan yang bertentangan dengan hukum,” bantah Syaifudin terkait dugaan pelanggaran TSM.
Tempo Pembagian Beras dan Kepastian Paman Birin Mencalon
Sementara itu, Juru Bicara Kuasa Hukum BirinMu juga menerangkan bantahan soal pembagian beras di masa awal pandemi yang dikaitkan Denny Indrayana dugaan pelanggaran TSM. Ia mengatakan bantuan sembako dan atau beras tersebut, dilakukan sebelum Paman Birin ditetapkan sebagai calon gubernur oleh KPU Kalimantan Selatan dan atau di luar masa kampanye.
Berdasarkan PKPU 5/2020 penetapan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Kalimantan Selatan baru ditetapkan pada tanggal 23 September 2020, dan secara resmi masa kampanye dimulai pada tanggal 26 September 2020 sampai dengan 5 Desember 2020.
“Sehingga kami menegaskan bahwa tidak ada kegiatan pembagian sembako dan atau beras dari Paman Birin saat dan atau setelah ditetapkan sebagai calon gubernur. Karena bantuan sembako dan atau beras itu dilakukan dengan langsung Paman Birin sebelum ditetapkan sebagai Calon Gubernur oleh KPU,” tegasnya.
Lanjut, Syaifudin menambahkan, pada saat pembagian sembako dan atau beras yang bersifat pribadi tersebut, semua stakeholder sibuk menangani dan memberikan bantuan terhadap penyebaran dan dampak dari pandemi Covid 19.
Baca Juga : Denny Indrayana Datangkan Mantan Wakil Ketua KPK Memerkarakan Paman Birin
“Belum ada kepastian akan mencalonkan diri kembali sebagai gubernur, artinya saat itu tidak ada secara hukum yang namanya pasangan calon petahana,” imbuhnya.
Ia menekankan apa yang dilakukan Paman Birin dalam melakukan bantuan sosial tersebut, tidak ditemukan aspek perbuatan melawan hukum atau perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang Pilkada.
“Oleh karena itu laporan dengan tuduhan menggunakan bansos sebagai politik uang, adalah merekonstruksi fakta hukum yang keliru dan cenderung menggunakan prasangka yang tidak jelas alur “order of logic” dalam berfikir hukum” pungkasnya.(rizqon)
Editor : Amran