KPU Verifikasi Kembali Dokumen Perbaikan 6 Bakal Calon DPD RI Dapil Kalsel

Habib Umar Al- Idrus, bakal calon anggota DPD RI Dapil Kalsel TMS Admistrasi di urutan akhir yang menyerahkan dokumen perbaikan.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – KPU Provinsi Kalsel telah menerima seluruh dokumen perbaikan administrasi enam bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal banua yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) hasil verifikasi Juni lalu. Hal tersebut ditandai setelah Habib Umar Al- Idrus menyerahkan dokumen perbaikan ke Sekretariat KPU Provinsi Kalsel, Banjarmasin, Rabu (7/7/2023).

Selain Habib Umar Al- Idrus, sebelumnya lima bakal calon senator banua yang TMS verifikasi administrasi antara lain Antung Fatmawati, Muhammad Hidayattollah, Muhammad Yamin, Pangeran Syarif Abdurrahman Bahasyim, dan Gusti Farid Hasan Aman telah menyerahkan dokumen perbaikan.

Dalam perbaikan, para bakal calon merevisi dokumen berkaitan dengan syarat calon. Misalnya Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nama yang harus sesuai dengan dokumen seperti ijazah, serta memperbaharui foto.

Baca Juga :  Ramai ‘Hijrah’ ke KPU, Bawaslu Kabupaten/Kota Krisis Komisioner

Baca Juga : Bawaslu Larang Kampanye di Kampus

KPU Kalsel mengapresiasi respon para bakal calon menyelesaikan perbaikan sebelum berakhirnya tenggat waktu pada Minggu 9 Juli 2023. Tahapan selanjutnya, KPU Kalsel akan melakukan verifikasi kembali berkas para calon.

“Verifikasi akan dilakukan 10 Juli sampai 6 Agustus,” tutur Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa.

Dia menegaskan setelah tahapan tersebut tak ada kesempatan perbaikan bagi bakal calon DPD RI. Artinya bagi yang TMS akan gugur di tahapan pendaftaran.

“Mudah-mudahan lengkap semua tidak ada yang TMS, karena sudah tidak lagi perbaikan,” tandasnya.

Diketahui ada sembilan bakal calon Anggota DPD RI Dapil Kalsel. Enam di antaranya TMS administrasi, sementara tiga lainnya dinyatakan memenuhi syarat (MS) administrasi yakni Nanik Hayati, Habib Hamid Abdullah dan Habib Zakaria Bahasyim.

Para bakal calon tersebut berpotensi akan ditetapkan sebagai Daftar Calon Sementara (DPC) Anggota DPD RI. Tahapan ini akan diumumkan KPU pada 19 -23 Agustus 2023 mendatang. (rizqon)

Editor: Abadi