BANJARMASIN, Klikkalsel.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali menerima Pengajuan Penggantian calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota setelah sebelumnya ditutup pada 3 Oktober 2023 kemarin. Perpanjangan masa tahapan memberikan kesempatan bagi partai politik (politik) yang ingin mengganti calon legislatifnya.
Hal tesebut berdasarkan surat KPU RI nomor: 1082/PL.01.4-SD/05/2023 yang ditangani Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari. Dalam surat disebutkan perpanjangan masa Pengajuan Perubahan Rancangan Daftar Caleg Tetap (DCT) hingga tanggal 6 Oktober 2023.
Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa menerangkan Parpol peserta pemilu pada masa pencermatan rancangan DCT dapat mengajukan penggantian calon anggota anggota legislatif dengan mengajukan dokumen persyaratan bakal calon setelah mengirimkan data dan dokumen persyaratan ke KPU melalui sistem informasi pencalonan (Silon).
Dia menekankan, persyaratan data dan dokumen bakal calon pengganti harus memenuhi syarat (MS) persyaratan administrasi.
“Posisinya kalau ada yang berubah, berarti harus MS juga,” jelasnya.
Baca Juga : Warga Binaan di Lapas dan Rutan se Kalsel Jadi Prioritas Masuk DPTb Pemilu 2024
Akademisi FISIP ULM ini menerangkan, partai politik harus tetap menyampaikan pemberitahuan ke KPU Kalsel meski tidak ada pengajuan perubahan. Hal ini, ujarnya, akan ditindaklanjuti pada tahapan Penyusunan dan Penetapan DCT yang berlangsung dari 4 Oktober hingga 3 November 2023 sesuai Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023.
“4 November Pengumuman DCT. KPU akan sangat berhati-hati dalam penyusunan hingga penetapan,” pungkasnya.
Untuk diketahui, berdasarkan DCS ada sebanyak 669 bacaleg anggota DPRD Kalsel dari 18 partai politik peserta pemilu. Jika nanti ditetapkan sebagai DCT, para caleg akan bertarung di 7 Dapil untuk memperebutkan 55 kursi wakil rakyat di Rumah Banjar. (rizqon)
Editor: Abadi