KPU Kalsel Minta Perbaikan Syarat Sahbirin – Muhidin dan Denny – Difriadi

Komisioner KPU Kalsel, Hatmiati menyerahkan dokumen hasil penelitian syarat calon kepada pasangan Sahbirin Noor - Muhiddin. (foto: rizqon/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Bakal Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor – Muhidin dan Denny Indrayana – Difriadi dinyatakan lolos verifikasi syarat calon oleh KPU Kalsel.

Pasangan petahana dan penantang tersebut, selanjutnya dihadapkan tahapan Penetapan Pasangan Calon dan Pengundian nomor urut.

Kedua kandidat ‘head to head’ tersebut hadir langsung pada rapat pleno terbuka penyampaian hasil penelitian persyaratan calon dan partai politik dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan yang gelar KPU Kalsel, di ballroom hotel best western Banjarmasin, Minggu (13/9/2020).

Komisioner KPU Kalsel, Edy Ariansyah menyerahkan dokumen hasil penelitian syarat calon kepada pasangan Denny Indrayana – Difriadi (foto: rizqon/klikkalsel)

Meski dinyatakan lolos verifikasi, ada perbaikan yang harus dilaksanakan kedua kandidat tersebut.

“14 sampai 16 September, jadi mulai besok itu sudah bisa untuk menyerahkan dokumen perbaikan. Kita akan tetap melakukan verifikasi dokumen perbaikan itu mulai 16 sampai 22 September,” terang Komisioner KPU Kalsel, Hatmiati kepadanya awak media.

Komisioner yang menangani Divisi Teknis dan Penyelenggaraan ini, menjelaskan dokumen perbaikan calon tersebut diumumkan kepada publik pada laman KPU Kalsel, pada 14 sampai 22 September. Perbaikan yang diminta KPU Kalsel berupa penyempurnaan berkas.
Namun pada dasarnya syarat calon yang diatur pada PKPU nomor 1 Tahun 2020 yang diantaranya sehat jasmani – rohani, bebas dari penggunaan narkoba, laporan harta kekayaan, dan bukan mantan narapidana narkoba.

Tahapan selanjutnya, KPU Kalsel akan menggelar Penetapan pasangan calon Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.

“Nanti pada tanggal 23 (September), kita akan melakukan rapat pleno terbuka untuk penetapan pasangan calon. Dilanjutkan nanti pada 24 September, kita akan melakukan pengundian nomor urut,” pungkasnya.

Sementara itu, kedua kandidat Sahbirin Noor – Muhidin dan Denny Indrayana – Difriadi menyatakan akan melakukan perbaikan syarat calon tersebut. Keduanya juga berkomitmen sportif berlaga pada kontestasi Pilkada Serentak pada 9 Desember 2020.

“Alhamdulillah hari ini tahapan verifikasi syarat pencalonan sudah kami terima pada dasarnya dinyatakan lengkap, memang ada hal-hal teknis yang insya Allah kami perbaiki,” ujar Denny didampingi Difriadi.

“Mudah-mudahan tahapan-tahapan Pilkada di Kalimantan Selatan berjalan aman dan lancar, yang paling penting semua kita harus menjaga protokol kesehatan. Sehingga demokrasi di masa pandemi Covid-19 ini dapat berjalan dengan baik,” pungkas Sahbirin didampingi Muhidin. (rizqon)

Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan