BANJARMASIN, klikkkalsel.com – KPU Kalsel selaku penyelenggara pemilu pada pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Kalsel, kembali mengingatkan agar sosialisasi masyarakat tidak berada dalam kepentingan pasangan calon (paslon).
Penyelenggara pemilu ini berupaya mendorong sosialisasi di komponen masyarakat untuk menyukseskan PSU, namun dengan catatan sesuai koridor aturan guna menjaga kondusifitas.
Media luar ruang seperti baliho dan spanduk di ruas jalan protokol Kota Banjarmasin dan labupaten lainnya yang dilakukan PSU menjadi salah satu upaya KPU dalam menyukseskan pelaksanaan PSU.
Tak hanya penyelenggara KPU dan Bawaslu, komponen masyarakat juga didorong turut terlibat aktif mensosialisasikan pencoblosan ulang.
Komisioner KPU Kalsel, Edy Ariansyah mengapresiasi keterlibatan komponen masyarakat. Namun, ia mengingatkan agar kegiatan sosialisasi yang dilakukan masyarakat berada dalam aturan undang-undang khususnya upaya meningkatkan partisipasi pemilih.
“KPU juga mendorong partisipasi masyarakat secara luas sesuai Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 untuk kelancaran penyelenggaraan pemilihan, baik dalam pengawasan seluruh tahapan, sosialisasi pemilihan, pendidikan politik pemilih, survey jajak pendapat, atau hitung cepat,” tuturnya, Senin (31/5/2021).
Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kalslel ini menambahkan, keterlibatan masyarakat dalam mensosialisasikan PSU harus sesuai ketentuan yang berlaku. Edy menegaskan, jangan sampai dalam kegiatan sosialisasi tidak dimuat keperpihakan, yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon.
“Tidak mengganggu proses tahapan pemilihan. Bertujuan untuk meningkatkan partisipasi, mendorong terwujudnya suasana kondusif yang aman tertib dan lancar,” pungkasnya.
Sekadar diketahui putusan MK lalu pada Maret lalu, terdapat 7 kecamatan yang harus menggelar PSU. 7 kecamatan itu adalah Kecamatan Banjarmasin Selatan (Kota Banjarmasin), Kecamatan Sambung Makmur, Kecamatan Aluh-Aluh, Kecamatan Martapura, Kecamatan Mataraman, dan Kecamatan Astambul (Kabupaten Banjar) dan Kecamatan Binuang Kabupaten Tapin.
Total TPS dari 7 kecamatan tersebut adalah sebanyak 827 TPS. Kabupaten Banjar zona tergemuk dengan jumlah 502 TPS, selanjutnya Kota Banjarmasin 301 TPS dan Kabupaten Tapin 24 TPS.(rizqon)
Editor : Amran





