KPU Kalsel Gandeng 6 Kantor Hukum, Mendampingi Gugatan Denny Indrayana di MK

BANJARMASIN, klikkalsel.com – KPU Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) sedang fokus menghadapi gugatan sengketa perselisihan hasil Pilkada yang dilayangkan calon gubernur Denny Indrayana ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sudah ada enam pengacara telah mengajukan pendampingan hukum. Rencananya akan ditunjuk paling lambat pada 15 januari mendatang.

Selain penyiapan anggarannya, KPU juga tengah menggodok enam kantor advokat yang malang melintang dalam proses pendampingan hukum perkara sengketa hasil pemilihan. Salah satunya yakni Kantor Firma Hukum untuk pendampingan sidang di MK nanti.

Kepala Sub Bagian Hukum KPU Provinsi Kalsel Suwanto mengatakan, Kantor Firma Hukum yang sudah mengajukan pendampingan. Selain itu, kantor hukum lainnya yang juga bakal digandeng KPU yakni Kantor Hukum High Cons, Master Lawyers Andi Safrani, Ali nurdin & Partner, Elektra,dan RMA.

“Kita dalam menilai dari kriteria khususnya yang berpengalaman di MK terkait persidangan, lawyer yang konsisten membela KPU,” sebutnya.

Kriteria yang menjadi patokan KPU sebagai termohon pada sidang nanti adalah pengalaman kantor hukum dalam sidang sengketa hasil pemilihan.

Suwanto mengungkapkan, seperti Firma Hukum yang akan ditunjuk adalah para pengacara yang konsisten mendampingi KPU dalam proses sengketa hasil di MK dan tak pernah mendampingi pihak pemohon atau penggugat. (rizqon)

Tinggalkan Balasan