KPU Kalsel Coret 11 Ribu Pemilih Ganda

KPU Kalsel menyerahkan berita acara rekapitulasi Pemuktahiran Daftar Pemilih Berkelanjutan per periode Juli 2022 Kabag Pengawasan dan Humas Bawaslu Kalsel Supriyanto Noor.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menemukan 11 ribu lebih pemilih ganda. Temuan ini mengemuka dalam rapat koordinasi Pemuktahiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) per periode Juli 2022 di aula Sekretariat KPU Kalsel, Jalan Ahmad Yani KM 3, Banjarmasin, Selasa (9/8/2022).

Komisioner KPU Kalsel Divisi Program dan Data, Siswandi mengungkapkan data ganda tersebut sebanyak 11.316 pemilih. Jumlah ini tersebut di 5 kabupaten/kota yakni Banjarmasin, Banjarbaru, Tanah Bumbu, Barito Kuala dan Kotabaru.

“Data ganda ini kita temukan saat verifikasi, contoh nama ‘Ahmad’ dengan NIK yang sama muncul hingga 5 sampai 9 kali. Jadi kita yang ambil cuma 1 untuk dimasukkan sebagai daftar pemilih,” jelasnya.

KPU Kalsel memutuskan 11.316 data ganda itu dimusnahkan karena masuk kategori pemilih yang tidak memenuhi syarat. Begitu juga pemilih keluar kependudukan dari Kalsel sebanyak 727, pemilih meninggal 4,335, dan yang baru berstatus TNI 24 orang turut dihapus dari daftar pemilih.

Baca Juga : Ketua dan Mantan Ketua KPU Kalsel Tumbang di Seleksi Tertulis dan Psikologi Calon Anggota Bawaslu Kalsel

Baca Juga : Sejumlah Figur Komisioner KPU Kalsel dan Petahana Lolos Seleksi Administrasi Calon Anggota Bawaslu Kalsel

Sementara itu, berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2021 dan hasil Rapat Koordinasi yang dilakukan oleh KPU Kalsel bersama Bawaslu Kalsel dan Disdukcapil-KB Kalsel menyatakan sebanyak 2.769.262 saat ini masuk daftar pemilih per Juli 2022. Data ini masih akan terus dilakukan pemuktahiran hingga September mendatang.

Siswandi menerangkan, Pemuktahiran Daftar Pemilih Berkelanjutan ini menjadi langkah awal KPU Kalsel menyosong tahapan Pemilu 2024.

Salah satunya sinkronisasi data pemilih di KPU dengan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4). DP4 sendiri disedikan oleh Pemerintah dan diserahkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

“Direncanakan untuk penyerahan DP4 ini bulan November 2022, maka posisi posisi pemuktahiran daftar pemilih berkelanjutan ini berakhir pada bulan Agustus 2022. Akan menjadi basis data untuk pemetaan TPS yang akan digunakan pada Pemilu 2024,” pungkasnya. (rizqon)

 

Editor: Abadi