Jumlah Hak Suara di Kalsel Berkurang Pasca Pemuktahiran Daftar Pemilih Berkelanjutan

Ketua KPU Kalsel Sarmuji menyerahkan berita acara rapat koordinasi Pemuktahiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) kepada perwakilan Disdukcapil-KB Kalsel.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel mulai melakukan ancang-ancang menyosong tahapan Pemilu 2024. Salah satunya, Pemuktahiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) per periode yang dilakukan pembaharuan.

KPU Kalsel saat ini mendata ada 2.793.194 orang yang memiliki hak pilih tersebar di 13 kabupaten/kota. Jumlah tersebut dikemukakan dalam rapat koordinasi PDBD yang turut dihadiri pihak Bawaslu Kalsel, Disdukcapil-KB dan Polda Kalsel di Aula Sekretariat KPU Kalsel, Jalan Ahmad Yani KM 3, Banjarmasin, Selasa (7/6/2022) siang.

Komisioner KPU Kalsel Divisi Program dan Data, Siswandi menyampaikan 2.793.194 pemilih tersebut adalah hasil rekapitulasi per bulan Mei. Jika dibandingkan bulan April terjadi pengurangan 972 pemilih.

Baca Juga : Jaga Kondusifitas Pemilu 2024 Dit Intelkam Polda Kalsel dan Sobat Anies Kalsel Gelar Silaturahmi

Baca Juga : Bahas Pemilu 2024, KPU Balangan Rapat Bersama KPU Pusat

“Ini terjadi karena ada pemilih yang tidak memenuhi syarat itu lebih besar dari pada jumlah pemilih baru atau pemilih pemula yang masuk ke dalam daftar pemuktahiran,” ungkapnya.

Dia menambahkan, pihaknya belum bisa memastikan apakah akan terjadi penambahan atau kembali terjadi penurunan jumlah pemilih dalam pemutakhiran per Periode Juni. Dijelaskannya, PDBD ini menjadi langkah awal KPU Kalsel menyosong tahapan Pemilu 2024 serentak yang mana akan mulai bergulir pada 14 Juni 2022 mendatang.

Salah satunya sinkronisasi data pemilih di KPU dengan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4). DP4 sendiri disedikan oleh Pemerintah dan diserahkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

“Direncanakan untuk penyerahan DP4 ini bulan November 2022, maka posisi posisi pemuktahiran daftar pemilih berkelanjutan ini berakhir pada bulan Agustus 2022. Akan menjadi basis data untuk pemetaan TPS yang akan digunakan pada Pemilu 2024,” pungkasnya. (rizqon)

Editor: Abadi