BANJARBARU, klikkalsel.com – Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Banjarbaru mulai mendekati hari pelaksanaan pada Sabtu 19 April 2025 mendatang. Memastikan PSU terlaksana, KPU Kalsel menugaskan 2.906 badan adhoc agar pesta demokrasi ulang di Kota Idaman berjalan sesuai ketentuan pasca putusan Mahkamah Kontitusi (MK).
2.906 badan adhoc ini terdiri Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara(KPPS) se-Kota Banjarbaru.
Mereka resmi mengemban tugas sebagai ujung tombak penyelenggara PSU setelah dilantik Ketua KPU Kalsel Andi Tenri Sompa di GOR Rudi Resnawan, Banjarbaru pada Selasa (1/4/2025).
“Untuk anggota PPK yang dilantik sebanyak 25 orang, anggota PPS sebanyak 60 orang dan anggota KPPS sebanyak 2. 821,” tuturnya, Rabu (2/4/2025).
Baca Juga Pemprov Kalsel Ajak Masyarakat Jaga Kondusifitas PSU Pilkada Banjarbaru
Baca Juga Lisa Halaby-Wartono Melawan Kotak Kosong, Jumlah Surat Suara PSU Pilkada Banjarbaru Tidak Berubah
Dia menekankan seluruh badan adhoc PSU Pilkada Banjarbaru agar segera beradaptasi dan belajar dengan cepat terkait teknis pelaksanaan PSU sesuai amar putusan MK.
Untuk diketahui, pelaksanaan PSU Pilkada Banjarbaru sesuai amar putusan MK No. 5/PHUP.WAKO-XXIII/2025. MK memerintahkan surat suara PSU harus mencantumkan gambar pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Erna Lisa Halaby-Wartono dan satu kolom kosong tanpa gambar. (rizqon)
Editor: Abadi