BANJARMASIN, klikkalsel.com – Sidang kasus korupsi Dinas PUPR Kalsel dengan terdakwa penyuap Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi kembali bergulir di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Banjarmasin, Kamis (16/1/2025) siang.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Cahyono Riza Adrianto dengan agenda pemeriksaan saksi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan Sekdaprov Kalsel Roy Rizali Anwar sebagai saksi guna menggali keterangan terkait tiga proyek perkara korupsi di Dinas PUPR Kalsel yang terungkap dari hasil OTT KPK pada Oktober 2024 lalu.
Ketiga proyek tersebut adalah pembangunan Samsat terpadu dengan nilai Rp22 miliar, pembangunan kolam renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalsel senilai Rp 9 miliar, pembangunan lapangan sepak bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalsel, dengan nilai pekerjaan Rp23 miliar.
Baca Juga Jaksa KPK Sebut Eksepsi Terdakwa Penyuap Kasus Korupsi Dinas PUPR Kalsel Tidak Berdasar
Baca Juga Sidang OTT KPK di Dinas PUPR Kalsel Bergulir, Terungkap Pihak Swasta Diduga Memberi Suap Rp 1 Miliar
Yang mana, terdakwa Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi selaku pihak kontraktor memberikan uang suap untuk mendapatkan tiga proyek tersebut. Dalam persidangan terungkap uang suap yang diberikan sebesar Rp 1 miliar
JPU KPK Mayer Simanjuntak menerangkan selain Sekdaprov Kalsel, turut dihadirkan Sekretaris Dinas PUPR Kalsel Andri Fadli sebagai saksi.
Keterangan saksi-saksi di persidangan membenarkan bahwa tersangka penerima suap yakni Ahmad Solhan (Kepala Dinas PUPR Kalsel) sebagai pengguna anggaran, dan tersangka Yulianti Erlynah (Kepala Bidang Cipta Karya PUPR Kalsel) selaku kuasa pengguna anggaran sekaligus PPK.
“Kami memastikan apakah ada tiga proyek Dinas PUPR. Tadi sudah dibenarkan ada tiga proyek itu. Kemudian, dalam proyek itu siapa yang menjadi pengguna anggaran dan PPK-nya,” jelasnya.
JPU KPK Mayer menyebut, pihaknya menyiapkan 40 orang saksi dalam persidangan dengan dua terdakwa penyuap Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi. Siapa saja saksi yang dipanggil, sebutnya menyesuaikan dengan kebutuhan persidangan.
Untuk diketahui, JPU KPK mendakwa Susanto dan Sugeng Wahyudi yang terjaring OTT pada Oktober 2024 lalu, diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (rizqon)
Editor: Abadi