BARABAI, klikkalsel.com – Tenaga kontrak kesehatan dan non kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) tidak mendapatkan perpanjangan kontrak pada 2022 ini.
Anggota Komisi II DPRD HST Yazid Fahmi Kamis (6/1/2022) mengatakan, persoalannya ini perlu diketahuibersama tenaga kesehatan itu sangat diperlukan, terlebih lagi dalam situasi pandemi guna melancarkan percepatan vaksinasi covid-19.
Seharusnya, kata dia, Pemerintah Daerah terutama dinas terkait mempertimbangkan secara matang baik memutuskan untuk tidak memperpanjang kontrak tersebut.
“Ading-ading sebagai tenaga honor maupun kontrak daerah itu perjuangannya luar biasa untuk membackup ASN dalam rangka percepatan vaksinasi covid-19 yang menjadi program Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat,” ungkap Anggota Fraksi Berkarya DPRD HST ini.
Ditambahkan, semestinya para tenaga kontrak tersebut mendapatkan penghargaan atas dedikasinya bukan justru dipecat/diputus atau tidak diperpanjang kontraknya.
“Hari ini menurut kami tenaga kesehatan itu masih sangat dibutuhkan terutama kepada tenaga kontrak maupun honorer. Sebab sepengetahuan kami, ASN yang tersedia baik dari bidan, perawat, kemudian tenaga kesehatan lainnya itu masih belum terpenuhi secara maksimal,” tambahnya.
Kemudian, kalau memang ketentuannya itu setiap tahun harus diperbarui silakan diperbarui, tapi tidak untuk diputus. Maka dari itu, sekiranya untuk bisa dipertimbangkan diperpanjang kembali terkait kontrak honor dan yang ada.
Diakatakannya, dalam rangka menunjang pelayanan publik di bidang kesehatan kami mendorong dan berharap kepada pemerintah daerah terutama dinas terkait agar jangan sampai melakukan pemutusan kontrak terhadap tenaga kesehatan.
Baca Juga : Tahun Baru Polsek Bantim Gagalkan Edar 771 Gram Sabu, Pelaku Terancam Hukuman Mati
Baca Juga : Dua Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Rawasari Diringkus Polisi
Di samping itu, kalau memang harus ada evaluasi kepada para tenaga kesehatan yang kinerjanya tidak sesuai harapan atau kemampuannya tidak cukup dalam melakukan pelayanan kepada publik, silakan dievaluasi/tidak diperpanjang kalau memang tidak sesuai dengan kriteria.
Akan tetapi, kalau kriterianya sudah cukup sesuai dengan ekspektasi yang diharapkan oleh pemerintah daerah maupun oleh masyarakat seyogiyanya mudah-mudahan bisa diperpanjang kembali.
Sementara itu, Plt Kadinkes HST H Mursalin saat dikonfirmasi media ini Kamis (6/1/2022) pukul 12.45 Wita terkait tidak diperpanjangnya perjanjian kerja tersebut masih belum memberikan jawaban.
Diketahui, Pemkab melalui Dinas Kesehatan HST pada 31 Desember 2021 di Barabai mengeluarkan surat dengan Nomor 445/034/KES/2021 tentang berakhirnya perjanjian kerja tahun 2021 yang ditandatangani Plt. Kepala Dinkes H Mursalin.
Dalam surat itu berisikan, sehubungan dengan berakhirnya tahun anggaran 2021, maka sesuai dengan perjanjian kerja yang telah dibuat antara Kadinkes HST dengan tenaga kontrak kesehatan dan non kesehatan lingkup Dinkes berakhir pada tanggal 31 Desember 2021.
Disebutkan, maka untuk sementara Dinkes HST tidak memperpanjang Perjanjian Kerja kepada tenaga kontrak untuk tahun 2022, sampai dengan adanya kebijakan/keputuasan baru dari Kadinkes HST sesuai dengan arahan dan petunjuk pimpinan.
Dari surat itu, Pihaknya selaku Plt Kadinkes HST mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada bapak/ibu/saudara(i) yang selama ini membantu dalam melaksanakan tugas dan fungsi kedinasan serta pihaknya juga menyampaikan permohonan maaf jika seandainya terdapat kesalahan dan kekhilafan yang terjadi selama ini. (dayat)
Editor : Akhmad