MARTAPURA, klikkalsel.com – Masyarakat dan Pemerintah Desa Mandiangin Timur sepakat untuk merubah 44 surat kepemilikan tanah (SKT) menjadi milik pemerintah desa dalam musyawarah yang difasilitasi Polsek Karang Intan, di Aula Kecamatan Karang Intan, Senin (11/12/2023) siang.
Dalam surat mediasi dan musyawarah, dengan nomor B/109/XII/SEK.KARANG INTAN pihak kepolisian mengundang 15 orang perwakilan masyarakat, serta 9 orang pejabat desa, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) hingga investor yang akan mengelola kawasan Bukit Manjai.
Untuk diketahui, lahan pada Bukit Manjai di Desa Mandiangin Timur telah dibuat SKT atas nama pribadi oleh Kepala Desa, Sekdes, ketua BPD, dan Kepala Lingkungan atas nama keluarga mereka, di atas lahan 88 hektar dengan total 44 SKT.
Tidak hanya itu, SKT tersebut kemudian diserahkan kepada investor swasta untuk rencana pengelolaan Manjai menjadi agrowisata. Dalam satu lembar STK tersebut, dihargai Rp2,8 juta.
Hal tersebut ditolak oleh masyarakat, hingga terjadilah aksi demo di depan Kantor Desa Mandiangin Timur, pada 20 November lalu.
Hingga pada pertemuan tersebut, antara Pembakal Desa Mandiangin dengan masyarakat menemukan kesepakatan untuk merubah SKT tersebut menjadi aset desa.
“Masyarakat dan pemerintah desa sepakat SKT itu dibalik nama atas aset desa nantinya,” ucap Harjunaidi, Camat Karang Intan kepada klikkalsel.com.
Baca Juga : Pembakal dan 3 Aparat Desa Mandiangin Timur Diperiksa Tipidkor Polres Banjar: Sangkal Jual Tanah Desa
Baca Juga : Viral Diduga Kebakaran di Cempaka 12 Banjarmasin Akibat Sengaja Dibakar
Ia mengatakan, SKT tersebut saat ini tengah berada di tangan penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Banjar, sebagai barang bukti atas pengaduan masyarakat (Dumas).
Junaidi mengatakan, SKT yang telah terbit tersebut akan digugurkan secara hukum. Hingga diterbitkan SKT baru atas nama aset desa.
“Untuk isu SKT telah dijual ke investor itu tidak benar. Saat ini SKT-nya sudah berada dipenyidik,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Desa Mandiangin Timur, Ahmad Sairi mengakui dirinya sepakat dan siap menjalankan kesepakatan tersebut.
“Intinya jika itu yang terbaik untuk masyarakat saya sepakat,” tuturnya singkat.
Di tempat yang sama, Badruddinsyah selaku masyarakat mengungkapkan, pihaknya sepakat dilakukan pembalikan nama SKT, namun tentang pencabutan laporan mereka katakan tidak.
“Masyarakat sepakat (SKT) balik nama menjadi aset desa, tapi proses hukum tetap berlanjut,” kata Badruddinsyah.
Sebelumnya, laporan tentang konflik lahan di Bukit Manjai, Desa Mandiangin Timur, Kecamatan Karang intan terdapat dua laporan, pertama dugaan pemalsuan tandatangan Ketua RT di Polsek Karang Intan, serta Dumas ke Tipidkor Polres Banjar. (Mada Al Madani)
Editor: Abadi