BANJARMASIN, klikkalsel.com – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kalimantan Selatan menggelar Konferensi Kerja II sebagai momentum mengevaluasi program organisasi sekaligus merumuskan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas dan kesejahteraan tenaga pendidik.
Konferensi tersebut digelar di sebuah hotel Banjarmasin yang berlangsung selama dua hari kedepan dan diikutinpengrus PGRI di 13 kabupaten/Kota.
Sebanyak 10 program unggulan menjadi pembahasan dalam forum tersebut. Dari jumlah itu, tiga program menjadi prioritas utama, yakni peningkatan kompetensi, kesejahteraan, serta perjuangan terhadap hak-hak guru.
Ketua PGRI Kalimantan Selatan, Drs. H. Abdul Rivai, mengatakan konferensi kerja merupakan agenda rutin tahunan organisasi yang memiliki peran penting dalam menentukan arah kebijakan dan program kerja PGRI ke depan.
“Konferensi kerja ini merupakan kegiatan rutin tahunan untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan program selama satu tahun sebelumnya, sekaligus membahas dan merancang program untuk satu tahun ke depan,” ujarnya, Jumat (30/10/2026).
Menurutnya, seluruh program yang akan dijalankan dibahas dan disepakati bersama melalui forum konferensi kerja.
“Ini dimusyawarahkan lewat forum ini,” katanya.
Abdul Rivai menjelaskan, konferensi kerja dilaksanakan setiap tahun sebagai bagian dari evaluasi dan perencanaan organisasi. Sementara konferensi provinsi digelar setiap lima tahun sekali, termasuk untuk memilih kepengurusan baru.
Ia menegaskan, program yang disusun harus mampu menjawab berbagai persoalan yang masih dihadapi tenaga pendidik, terutama menyangkut kompetensi dan kesejahteraan.
“Ada sepuluh program unggulan yang dibahas. Namun, yang paling utama ada tiga, yaitu peningkatan kompetensi guru, peningkatan kesejahteraan, dan memperjuangkan hak-hak guru,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Pengurus Besar PGRI, Dr. Jejen Musfah, menilai konferensi kerja bukan sekadar agenda rutin organisasi, melainkan momentum penting untuk menjawab tantangan dunia pendidikan yang terus berkembang.
Menurutnya, perubahan kebijakan pendidikan serta pesatnya perkembangan teknologi menuntut guru untuk terus meningkatkan kemampuan dan keterampilannya.
“Setiap kali berganti menteri, kebijakan bisa berubah. Karena itu, guru harus diberikan kesempatan mengikuti seminar dan pelatihan tentang kebijakan baru, ilmu pengetahuan baru, serta keterampilan baru,” ungkapnya.
Baca Juga : Kutuk Keras Dugaan Asusila Oknum Guru, Saut Minta Tersangka Ditindak Tegas
Baca Juga : Isu Mutasi Guru di Kalsel Bayar Rp50-60 Juta, Kadisdikbud Tantang Pelapor Buka Suara
Jejen menyebut, kemampuan komunikasi, penguasaan bahasa asing, teknologi digital, coding hingga pemanfaatan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) menjadi bagian dari keterampilan yang perlu dikuasai guru.
Karena itu, PGRI diharapkan mampu memfasilitasi kebutuhan tenaga pendidik agar terus berkembang mengikuti kemajuan zaman.
“Guru harus adaptif. PGRI harus menjadi wadah bagi kebutuhan guru untuk terus belajar dan belajar,” tegasnya.
Selain peningkatan kompetensi, Jejen juga menekankan pentingnya penguatan perlindungan hukum bagi guru melalui Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI.
Menurutnya, keberadaan lembaga tersebut sangat dibutuhkan untuk memberikan pendampingan ketika guru menghadapi persoalan hukum dalam menjalankan tugasnya.
“Walaupun tidak kita harapkan, konflik antara siswa dengan guru atau orangtua dengan guru tetap bisa terjadi. Karena itu, salah satu kekuatan yang harus dimiliki PGRI adalah lembaga bantuan hukum,” jelasnya.
Ia menegaskan, guru harus mendapatkan perlindungan agar dapat menjalankan tugas mendidik dan mengajar dengan aman serta nyaman.
“Secara undang-undang, guru sebagai profesi harus dilindungi agar mereka merasa nyaman dan aman dalam melaksanakan tugas,” katanya.
Tak hanya itu, PGRI juga terus memperjuangkan kepastian status kepegawaian dan kesejahteraan guru.
Salah satu aspirasi yang disuarakan adalah mendorong pemerintah melakukan rekrutmen guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai kebutuhan, termasuk menggantikan tenaga pendidik yang memasuki masa pensiun.
Jejen menilai, sistem rekrutmen guru perlu memberikan kepastian karier dan jaminan kesejahteraan hingga masa tua.
“Kalau ada guru pensiun, dilakukan rekrutmen PNS. Kalau ada kekurangan guru, juga dilakukan rekrutmen sesuai kebutuhan. Bukan PPPK,” ujarnya.
Menurutnya, perjuangan tersebut menjadi bagian dari upaya PGRI meningkatkan martabat profesi guru agar tidak terus dihadapkan pada ketidakpastian status kepegawaian.
Melalui Konferensi Kerja II ini, Jejen berharap seluruh jajaran PGRI di Kalimantan Selatan semakin solid dalam menjalankan program organisasi dan memperjuangkan kepentingan tenaga pendidik.
“Mudah-mudahan dengan kekompakan di tingkat provinsi, kabupaten dan kota, kita bisa meraih cita-cita guru sejahtera, guru bermartabat, dan yang paling utama guru profesional,” pungkasnya. (airlangga)
Editor: Abadi







