BANJARMASIN, klikkalsel.com – Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) H Muhammad Lutfi Saifuddin menolak pembukaan investasi minuman keras (miras) yang dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Dalam Perpres itu, pemerintah memperbolehkan pemodal asing berinvestasi di industri miras di Papua, Nusa Tenggara Timur (NTT), Bali, dan Sulawesi Utara.
Menurutnya, pemerintah seharusnya melarang peredaran miras karena sudah ada larangan dari agama. Namun, pemerintah justru membuka investasi untuk industri miras.
“Secara pribadi sangat tidak setuju, kita tidak bisa melihat hanya di 4 provinsi dengan alasan kearifan lokal, itu sangat naif,” kata Ketua Komisi IV tersebut kepada klikkalsel.com, Selasa (2/3/2021).
Baca Juga : Unsur Pimpinan Dewan Banjarmasin Minta Mobil Dinas Baru
Baca Juga : HMI Apresiasi Kinerja Polresta Banjarmasin, Ungkap Kasus Pengeroyokan Mahasiswa ULM
Selain itu, pemerintah juga harus memikirkan multi efek atau dampak yang akan terjadi dari
Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal tersebut. Dimana dikhawatirkan nantinya akan merubah pola hidup masyarakat Indonesia
“Ini akan merubah pola hidup masyarakat yang akan menyebar ke seluruh NKRI, bukan hanya bagi umat muslim tapi juga bagi seluruh umat beragama, semua ajarannya pasti melarang,” jelasnya.
Maka dari itu, pihaknya mengharapkan wakil-wakil Rakyat yang duduk di DPR RI bisa mengambil langkah yang dapat melindungi seluruh rakyat Indonesia dari legalisasi Miras ini.
“Karena hanya UU dapat menjatuhkan Perpres yang sudah berlaku per hari ini,” tegasnya.
Ia menambahkan, di 4 provinsi tersebut semuanya beragama yg melarang minum miras. Biarlah seperti sebelumnya, pemerintah pusat jangan mempermudah industrinya, sebab dampak buruknya akan meluas ke 30 provinsi lain.
“Karna distribusinya pasti akan meluas,” tuturnya.
Sekedar diketahui, pemerintah membuka investasi asing untuk industri miras di Indonesia. Kebijakan itu tertuang dalam aturan turunan UU Cipta Kerja, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Perpres itu merupakan turunan dari UU Cipta Kerja.(airlangga)
Editor: Abadi