BANJARMASIN, klikkalsel.com – DPRD Kota Banjarmasin soroti pembangunan tiga jembatan yang dikatakan tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Banjarmasin.
Sorotan ini sudah mulai mencuat saat terjadi robohnya susunan besi pile cap jembatan HKSN 24 September 2020 lalu. Selanjutnya, Komisi III DPRD Banjarmasin mendapati bahwa sejumlah pembangunan jembatan juga tidak memiliki IMB.
Disampaikan Afrizal, Anggota Komisi III, DPRD Banjarmasin, bahwa ia mengetahui adanya proyek pembangunan jembatan di Banjarmasin yang tidak memiliki IMB.
“Kami juga kemarin setelah mendengar pernyataan dari PUPR itu terkejut, karena pemerintah yang seharusnya menjadi pengayom bagi masyarakat lainnya ternyata membuat suatu bangunan yang justru tidak memiliki IMB seperti mana selayaknya yang seharusnya mereka lakukan sesuai dengan SOP yang sudah ada,” ucapnya, Kamis (22/10/2020).
Ia juga mengatakan bahwa Komisi III DPRD Banjarmasin masih melakukan peninjauan di sejumlah titik, khususnya terhadap kondisi jembatan Pulau Bromo yang merupakan mega proyek di Banjarmasin.
Dengan mengetahui bahwa adanya proses pembangunan yang dilakukan Pemko Banjarmasin tidak memiliki IMB, ia menilai kemungkinan besar ada sejumlah proyek lain yang melakukan hal sama.
“Sebenarnya kami dari komisi III, terutama di beberapa titik masih meninjau, kalau melihat keadaan di jembatan pulau bromo ini, yang termasuk mega proyek di Banjarmasin ini tidak memiliki IMB, bagaimana dengan proyek lainnya yang kami sinyalir juga tidak memiliki izin seperti yang ada ini,” tuturnya.
Baca juga : Wakil Ketua Komisi III Sayangkan Proyek Jembatan Pulau Bromo Tanpa IMB
Baginya hal ini menjadi contoh yang tidak baik bagi masyarakat, bagaimana seorang pemerintah memiliki suatu proyek tapi tidak memiliki IMB.
Afrizal juga mengatakan bahwa dalam suatu proyek itu, tidak ada istilah kebingungan. “Seharusnya kalau ini menjadi suatu kebingungan, artinya menjadi suatu kajian yang mana proyek itu jangan di laksanakan dulu,” jelasnya.
Ia merasakan bahwa ada satu hal yang aneh, apabila pemerintah masih kebingungan tentang perizinan ini, apakah memakai IMB atau mengikuti Permen PUPR, ” Merasa kebingungan tapi dalam pelaksanaannya mereka sudah berani mengeksekusi,” paparnya.
“Artinya mereka tidak mengetahui apakah ini melanggar aturan atau tidak, tetapi sudah mereka laksanakan, artinya kalau nantinya melanggar aturan mereka akan melakukan pemutihan. Ini kan hal-hal yang istilahnya siasat,” lanjutnya.
Ia juga meminta agar dalam melakukan suatu proyek pembangunan jangan menggunakan istilah siasat, agar bisa menjadi contoh yang baik bagi masyarakat.
“Dalam kita melakukan suatu proses kan harusnya tidak seperti itu, ini sama saja kita mengajarkan kepada masyarakat bahwa hal-hal dalam perizinan itu bisa disiasati dengan cara seperti ini,” imbuhnya.
Hal ini menurutnya yang menjadi sorotan di Komisi III, bahwa kalau mega proyek seperti jembatan pulau bromo ini saja bisa disiasati tentang IMB nya, pihaknya bisa saja curiga bahwa bangunan-bangunan lain yang ada di kota Banjarmasin ini kemungkinan melakukan hal yang sama.
“Kami berharap akan segera ada rapat dengar pendapat dengan PUPR, bagaimana pertanggung jawabannya tentang keberadaan bangunan-bangunan yang seperti ini,” kata Afrizal.
Sementara ketika dikonfirmasi kepada Dinas PUPR kota Banjarmasin terkait masalah tidak adanya IMB dalam pembangunan tiga jembatan di Banjarmasin ini.
Kepala Bidang Jembatan, Rini Subantari, malah melemparkan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). “Untuk lebih jelasnya bisa konfirmasi ke DPMPTSP,” tandasnya.(fachrul)
Editor : Amran