Komisi I Memastikan Daerah Perbatasan Terapkan PPKM Level III dan IV Sesuai Intruksi Gubernur

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Memastikan pelaksanaan Instruksi Gubernur Kalimantan Selatan tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level III dan IV, berjalan optimal.

Komisi I Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Selatan (Kalsel) meninjau perbatasan arah masuk ke Kabupaten Tabalong .

Rombongan dipimpin Dra Hj Rachmah Norlias dan diikuti anggota komisi yang membidangi hukum dan pemerintahan tersebut.

Sekretaris Komisi I, H Suripno Sumas mengatakan, pelaksanaan peninjauan perlu dilakukan karena dalam menjalankan Ingub Nomor 6 Tahun 2021 tentang PPKM Level III dan IV COVID-19.

“Guna terlaksananya intruksi tersebut dan tahu sampai sejauhmana penerapan PPKM Level III dan IV di daerah Kalsel,” katanya Selasa (3/8/2021).

Baca juga: Angka Kematian Pasien Covid-19 Tinggi, Pemko Banjarbaru Perpanjang Status PPKM Level 4 Hingga 9 Agustus 2021

Kunjungan dalam daerah tersebut dijadwalkan, 2 – 4 Agustus 2021 di Tabalong ‘Bumi Saraba Kawa’, dimana rombongan langsung melakukan perbincangan di Pos Penyekatan masuk kabupaten paling utara Kalsel atau yang berbatasan Kalimantan Timur (Kaltim) dan Kalimantan Tengah (Kalteng) itu.

“Kita mengapresiasi kegiatan Pos Penyekatan PPKM di Kecamatan Kelua (sekitar 200 kilometer utara Banjarmasin), Tabalong yang berbatasan Kabupaten Barito Timur (Bartim), Kalteng,” pungkas Suripno. (azka)

Editor : Akhmad