Komisi I DPRD Kalsel Perdalam Informasi Pemekaran Wilayah ke Kemendagri

Wakil Ketua DPRD Kalsel saat menyambangi Kementerian Dalam Negeri terkait wacana pemekaran daerah otonom baru (DOB) di Kalsel

JAKARTA, klikkalsel.com – Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) bersama Wakil Ketua DPRD Kalsel, H. Kartoyo, mengunjungi Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) untuk mendalami informasi terkait usulan pemekaran wilayah di provinsi tersebut.

Diketahui bahwa ada dua wacana pemekaran daerah otonom baru (DOB) di Kalsel, yakni Tanah Kambatang Lima di Kabupaten Kotabaru dan Gambut Raya di Kabupaten Banjar. Usulan ini telah lama disuarakan oleh masyarakat setempat.

H. Kartoyo menyampaikan, desakan masyarakat menjadi alasan utama bagi DPRD Kalsel untuk melakukan pertemuan dengan Direktorat Penataan Daerah, Otonomi Khusus, dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Kemendagri RI, pada Jumat (14/2/2025).

Dalam diskusi bersama Kepala Subdirektorat Penataan Daerah Wilayah II, Agus Salim, didapatkan informasi, bahwa pengusulan DOB tersebut masih berstatus moratorium.

Artinya, selama kebijakan moratorium berlangsung, usulan pemekaran tidak dapat diproses hingga ada keputusan resmi dari pemerintah untuk mencabut kebijakan tersebut.

Menanggapi hal ini, H. Kartoyo menyatakan, pihaknya memahami kebijakan moratorium yang diberlakukan pemerintah pusat.

Baca Juga : DPRD Kalsel dan SKPD Perkuat Mitigasi Bencana

Baca Juga : DPRD Kalsel Sepakati Raperda Baru, Aturan Hukum Daerah Kini Lebih Jelas

Namun, ia menegaskan, bahwa aspirasi masyarakat terkait pemekaran Tanah Kambatang Lima dan Gambut Raya harus tetap diperjuangkan.

“Kami tentu menghormati kebijakan pemerintah pusat terkait moratorium, tetapi aspirasi masyarakat harus tetap kami kawal. Harapan kami, ada solusi terbaik bagi daerah yang ingin berkembang,” ujar Wakil Ketua DPRD Kalsel itu.

Lebih lanjut, ia menambahkan, pada prinsipnya DPRD Kalsel akan mendukung segala kebijakan yang memberikan manfaat bagi masyarakat. Jika pemekaran wilayah dapat meningkatkan pelayanan publik, efisiensi pemerintahan, serta pemerataan pembangunan dan infrastruktur, maka hal tersebut patut didukung.

“Pemekaran wilayah bertujuan untuk mempermudah pelayanan publik, meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemerintahan, serta mempercepat pemerataan pembangunan. Oleh karena itu, kami akan terus mengawal aspirasi masyarakat terkait hal ini,” pungkasnya.(azka)

Editor : Akhmad