Kominfo Bantah Adanya Media Fiktif

PARINGIN, klikkalsel.com – Pengumpulan bahan dan keterangan oleh Kejaksaan Balangan menindaklanjuti adanya laporan LSM langsung ditujukan ke kantor Kejaksaan Negeri Balangan dengan nomor surat 26 /LSM-Kalsel/2022 atas nama Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi (KOMPAK) terus berjalan.

Teranyar, Rabu (6/7/2022) giliran awak media yang dimintai keterangan oleh koprs Adhyaksa tersebut.

Ketua PWI Balangan, Sugianoor membenarkan ada nya permintaan keterangan tersebut.

“Menurut kawan-kawan keterangan yang dimintai berupa pengisian kuisioner yang terdiri dari pertanyaan tentang mekenisme tugas dan kerjasama media dengan diskominfo,” bebernya.

Baca Juga : Pemkab Balangan Gelar Ekspose Laporan Akhir Perencanaan Pembangunan Taman Sanggam dan Jalan Kembar A Yani

Baca Juga : Bupati Balangan Resmikan Layanan Keimigrasian di Balangan bersama Kakanwil Kemenkumham Kalsel

Kasi Intel Kejari Balangan, Raj Boby CF menerangkan atas pemanggilan tersebut.

“Pemanggilan ini untuk mengumpulkan data informasi dari media yang berkontrak dengan kominfo yaitu mengisi koisoner,” bebernya.

Terpisah, Kadis Diskominfosan Balangan, M. Noor, melalui Subkoordinator Pengelola Komunikasi, Media dan Kemitraan, Fauzan Rahman, mengapresiasi adanya pengumpulan keterangan dan data tersebut.

Adanya pengumpulan data dari perwakilan media oleh kejaksaan ini, menurut Fauzan, bisa membuktikan bahwa media tersebut tidak fiktif yaitu benar memang ada

“Kita sudah sesuai prosuder dalam menjalin kerjasama dengan media dan kami yakin apa yang menjadi laporan LSM yang mengatakan kami melakukan kerjasama dengan media fiktif itu tidak ada,” pungkasnya.(adv/reza)

Editor : Amran