Klaim Sudah Disanksi, TAR dan SN Masih Menjabat di Jabatan Semula

Ilustrasi ASN Selingkuh (foto : net)

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kerja Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin yang dinyatakan berselingkuh oleh tim Pemeriksaan Khusus (Riksus) diberikan sanksi berupa penundaan kenaikan pangkat dan mutasi.

Namun sanksi tersebut hanya sebatas penyampaian kepada awak media semata oleh Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina.

Saampai saat ini yang bersangkutan TAR dan SN masih menjabat sebagai Kepala Bagian Umum dan Keuangan di Bagian Umum Setdako Banjarmasin.

Hal tersebut disampaikan oleh salah seorang pegawai di Bagian Umum Setdako Banjarmasin yang tak ingin namanya disebutkan.

Berkaitan hal tersebut juga, Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Muhammad Isnaini mengatakan bahwa persoalan perselingkuhan ini dinilai sangatlah kurang etis, dan etikanya kurang bagus.

“Karena ini sudah viral di media, tentunya menjadi sebuah perhatian semua pihak agar bisa menjaga nama baik Pemko Banjarmasin,” ucapnya, Kamis (9/1/2025).

Isnaini juga mengatakan bahwa sanksi yang diberikan berupa mutasi dan penundaan kenaikan pangkat tersebut dinilai sudah cukup tepat untuk memberikan efek jera bagi pelaku perselingkuhan.

“Itu memang seharusnya dilakukan. Karena itu melanggar norma-norma ASN, Pemerintahan, lingkungan dan adat istiadat yang ada di kota Banjarmasin,” ujarnya.

“Hal ini saya kira apabila sudah diterapkan, haruslah benar-benar diterapkan. Jangan ada hal-hal yang sifatnya hanya kamuflase, apabila sudah tidak lagi ribut maka yang bersangkutan dikembalikan ke posisi semula,” sambungnya.

Tentunya menurut Isnaini hal itu merupakan preseden buruk bagi semua, apabila pelaku perselingkuhan tidak diberikan sanksi yang sesuai dengan tindakan yang telah dilakukan.

“Kalau seperti itu Pemko dianggap tidak tegas, serta pilih kasih dalam memberikan sanksi kepada pelanggar etika ASN,” jelasnya.

Sementara itu ketika di konfirmasi secara terpisah Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman perihal sanksi kasus perselingkuhan tersebut tidak berbicara banyak.

“Proses itu sudah selesai di Majelis Pertimbangan Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai (MPPHDP) Kota Banjarmasin,” tandasnya.(fachrul)

Editor : Amran