Ketua DPRD Kalsel Sampaikan Sosialisasi Perda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana

Penyebar luasan Sosialisasi perda oleh Ketua DPRD Kalsel tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana di kecamatan Danau Panggang.

AMUNTAI, klikkalsel.com – Ketua DPRD provinsi Kalimantan selatan DR.(HC) H. Supian HK. SH. MH. melakukan sosialisasi peraturan daerah ( PERDA ) nomor 12 tahun 2017 tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana di provinsi Kalimantan selatan, jum’at (29/1/2022) di kecamatan Danau Panggang.

H. Supian HK mengatakan, pentingnya perda penyelenggaraan penanggulangan bencana adalah upaya pemerintah menetapkan kebijakan saat beresiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat dan rehabilitasi.

“Bencana adalah peristiwa yang mengancam atau menggangu kegiatan masyarakat baik yang disebabkan oleh alam maupun non alam,”katanya.

Sementara Camat danau panggang H Abdullah mengatakan, pihak nya menyambut baik dan berterima kasih di laksanakan nya sosialisasi perda kali ini, di kecamatan danau panggang.

“Sosialisasi kali ini sangat bermanfaat guna mengetahui hak – hak warga yang tertimpa bencana dan memastikan korban bencana tidak terabaikan,” pungkasnya. (Humas)