Kepergok Nyolong di Alfamart, Pasutri di Banjarmasin Dipolisikan

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Pasangan suami isteri (Pasutri), S (43) dan RW (40) Jalan Prona I Gang Pelita II Kelurahan Pemurus Baru Kecamatan Banjarmasin Selatan harus merasakan dinginnya lantai sel penjara karena diduga melakukan pencurian.

Keduanya terekam CCTV saat menilep sejumlah barang-barang dari Alfamart kawasan Jalan AMD Kelurahan Pemurus Dalam Kecamatan Banjarmasin Selatan, Sabtu (7/80/2021) sekitar pukul 11.45 Wita.

Kapolsek Banjarmasin Selatan, Kompol Yopie Andri Haryanto menyebutkan modus yang digunakan kedua pelaku ialah dengan menyamar sebagai pembeli.

Saat petugas lengah, keduanya secara cepat memasukan sejumlah barang ke dalam pakaiannya. Setelahnya pelaku akan keluar dengan membawa barang-barang tersebut tanpa membayar.

“Jadi yang pertama suaminya dulu masuk. Setelah berhasil, si isteri yang akan masuk dan melakukan hal serupa,” ucap Kapolsek, Kamis (12/8/2021).

Menurut Kapolsek, dari hasil interogasi terhadap kedua pelaku, keduanya sudah berulang kali melakukan aksi tersebut di beberapa lokasi yang berbeda.

“Tapi disini apes, mereka terekam oleh CCTV,” imbuhnya.

Saat ditangkap dirumahnya dan digeledah, dari keduanya ditemukan barang bukti berupa 1 Buah Mustika ratu minyak Zaitun, 1 buah minyak telon, 1 buah aroma teraphi cap lang, 1 buah Rexona man, 1 bungkus gillet long handle, 2 buah bedak pixy, 1 Buah bedak wardah, 1 kotak susu SGM, dan 1 bungkus beras merk raja isi 5 Kg dengan total senilai hampir Rp 1 juta.

Kedua pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Banjarmasin Selatan untuk proses hukum selanjutnya.

“Alasannya sih karena faktor ekonomi. Si suami yang merupakan tukang urut mengaku sudah lama menganggur,” lanjutnya.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (david)

Editor : Akhmad