BANJARMASIN, klikkkalsel.com – Banyak sebagian orang belum mengetahui bahwa ada jaminan rehabilitasi bagi pecandu narkoba. Kepala Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Banjarmasin, Kompol Uskiansyah menjamin pecandu narkoba yang melaporkan diri bebas dari hukum.
Kompol Uskiansyah mengatakan, saat ini BNN gencar berupaya menekan angka pecandu narkoba. Selain itu, BNN juga terus bekerja memberangus penyebaran dan penyalahgunaan narkotika.
Dia mengatakan pecandu narkoba jika melaporkan diri untuk menjalani rehabilitasi dipastikan gratis dan akan bebas hukum. Hal ini dijamin dalam Pasal 54 dan 55 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.
“Ini informasi penting patut diketahui masyarakat secara luas. Bagi pecandu narkoba jangan takut melaporkan diri ke BNN pasti akan direhabilitasi,” ujarnya kepada klikkkalsel.com di tengah momen peringatan Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) 2021, Sabtu (26/6/2021).
Mantan Kasat Sabhara Polresta Banjarmasin ini menduga informasi penting tersebut dirusak oleh pengedar sehingga pecandu narkoba takut melaporkan diri ke BNN maun reserse narkoba di kepolisian.
Baca Juga : Kepala BNN Kota Banjarmasin Jadi Sorotan Beli Pakaian Bekas di Lapak Thrifting Anak Muda
Dia mengingatkan, bahaya penyalahgunaan narkoba khususnya bagi generasi muda, makin lama memakai narkoba efek kecanduan akan parah sehingga merusak kehidupan.
“Pecandu narkoba harus diselamatkan,” ujarnya.
Dia mengimbau bagi masyarakat yang ada keluarga atau temannya sudah kecanduan narkoba bisa mengajukan permohonan untuk direhabilitasi. Untuk merehabilitasi pengguna narkoba ada tim yang terdiri dari BNN, polisi, kejaksaan, dokter, Dinas Sosial serta ahli psikologi.
“Saya ingat kembali, pecandu narkoba akan direhabilitasi,” pungkasnya.(rizqon)
Editor : Amran