BANJARMASIN, klikkalsel – Terbakar amarah karena curiga kekasihnya ngamar dengan pria lain, Fariz Landang alias Farid (30) warga Kelayan B Komplek H Arpan RT 07 Kecamatan Banjarmasin Selatan tega menganiaya dan merampas HP milik kekasihnya, Sabtu (15/9/2018).
Akibat perbuatan sang kekasih, Chrisnawati (33) warga Jalan Muning RT 14 Kelurahan Kelayan Selatan Kecamatan Banjarmasin Selatan menderita memar pada wajah bagian kiri dan kehilangan HP miliknya.
Kejadian bermula saat pelaku yang dibakar cemburu mendatangi korban di rumah temannya, Zannatun Naimah, di kawasan Gang Asoka III Jalan Sutoyo S RT 27 Kecamatan Banjarmasin Tengah.
Sesampainya di sana pelaku langsung menuju salah satu kamar tempat korban dan temannya ngobrol.
Tanpa banyak bicara pelaku langsung mengambil tas korban. Walau sempat ingin direbut kembali oleh korban, namun segera ditepis dan berhasil dirampas pelaku.
Pelaku lalu mengeluarkan uang dan HP dari tas korban, kemudian melemparkan uang tersebut ke wajah korban sembari menanyakan apakah uang tersebut uang hasil dari menemani pria lain.
“Itukah duit hasil ikam malahung (apakah itu uang hasil dari kamu melacur) ?,” ujar pelaku.
Tak puas di situ korban juga berniat melempar HP milik korban ke dinding namun dicegah teman korban, lalu korban melempar HP tersebut ke lantai.
“Ke hotel kalo ikam lawan lakian tuh (kamu nginap di hotelkan dengan pria itu),” lanjut pelaku yang dibantah oleh korban yang merasa dituduh tanpa bukti.
Korban yang masih kalap mencekik leher korban hingga pingsan. Dan setelah korban sadar korban kembali menjambak rambut korban hingga sambungan rambutnya lepas.
Setelah siuman, pelaku menampar wajah korban sebanyak tiga kali. Hingga wajah korban memar.
Pelaku akhirnya meninggalkan lokasi kejadian dengan membawa HP yang sempat dilempar kelantai tadi.
Dari pengakuan Farid kepada awak media, ia mengaku cemburu dan curiga kekasih yang telah menjalin hubungan cinta dengannya tersebut berselingkuh.
Sementara itu Kapolsek Banjarmasin Tengah, AKP Sigit Prihanto melalui Kanit Reskrim, Ipda Arya Widjaya ditemui saat gelar perkara mengatakan pihaknya telah menetapkan pelaku sebagai tersangka.
“Tersangka kita jerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan,” ujar Arya saat menghadirkan pelaku dihadapan awak media. (david)
Editor : Farid