BANJARBARU, klikkalsel.com – Mahkamah Konstitusi (MK) membuat keputusan mengejutkan terkait pemilihan walikota (Pilwalkot) Banjarbaru 2025.
Pada sidang sengketa yang digelar Senin (24/02/2025), MK membatalkan kemenangan pasangan Lisa Halaby – Wartono dan memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) Kota Banjarbaru.
Hakim MK, Suhartoyo, dalam pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kota Banjarbaru, mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh tim Dr. Muhammad Pazri, yang dikenal sebagai tim “Banjarbaru Hanyar” (Haram Manyarah).
Baca Juga Perintah Langsung Megawati, PDIP Siap Menangkan Lisa Wartono di Pilkada Banjarbaru
“Alhamdulillah, gugatan kami dikabulkan! Ini adalah kemenangan bari masyarkat Banjarbaru,” seru Pazri, ketua tim “Banjarbaru Hanyar”.
MK menilai ada “kejadian khusus” dalam Pilwalkot Banjarbaru yang menimbulkan “anomali atau ketidakwajaran” dalam penetapan suara sah.
Salah satu poin yang disoroti adalah pembatalan salah satu pasangan calon hanya 29 hari sebelum hari pemungutan suara.
Menurut MK, hal ini seharusnya menjadi dasar bagi KPU Banjarbaru untuk menunda pemilihan, demi melindungi hak pemilih.
“Ini adalah bentuk pemilihan yang tidak dipilih secara demokratis, bertentangan dengan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945. Tidak ada keadilan bagi para pemilih.” tegas Hakim Suhartoyo dalam sidang.
Dengan keputusan ini, Pilwalkot Banjarbaru akan diulang dengan mekanisme melawan kotak kosong. KPU RI juga akan turun tangan untuk melakukan supervisi terhadap pelaksanaan PSU.
Keputusan MK ini tentu menimbulkan berbagai reaksi dari masyarakat Banjarbaru. Ada yang merasa lega karena keadilan akhirnya ditegakkan, ada pula yang merasa kecewa dan khawatir akan terjadi kericuhan.
“Kami berharap PSU ini akan berjalan lancar dan menghasilkan pemimpin yang benar-benar diinginkan oleh rakyat,” ujar Dhoni.(Mada)
Editor: Abadi