TANJUNG, klikkalsel.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tabalong menetapkan Agus Madian, Direktur CV Adit Jaya Mandiri (AJM) masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Agus Madian yang merupakan warga Kelurahan Belimbing Kecamatan Murung Pudak, Tabalong ini merupakan terpidana kasus Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
“DPO atas nama Agus Madian tindak perkara minerba, pertambangan tanpa adanya izin,” ujar Kepala Kejari Tabalong, Mohamad Ridosan, Kamis (5/1/2023).
Ia menjelaskan, penetapan DPO dilakukan usai kasasi yang diajukan Jaksa Penuntun Umum (JPU) Kejari Tabalong, dikabulkan Mahkamah Agung (MA).
“Terpidana atas nama Agus Madian dinyatakan bersalah telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan Penambangan Tanpa Izin,” ungkapnya.
Baca Juga : Ditinggal Temannya Kabur, Pria di Tabalong ini Apes Tertangkap Polisi Karena Bawa Sabu
Baca Juga : Dua Perusahaan Gagal Kerjakan Proyek Terancam Blacklist
Menurutnya, Kasasi ini sudah diputus 2022 lalu, dengan menghukum terpidana selama 6 bulan penjara dan denda Rp 2 Miliar subsidi 4 bulan penjara.
Dalam hal ini, Kejari Tabalong juga berupaya mencari terpidana, salah satunya meminta dengan meminta pihak keluarga agar menyerahkan Agus Madian secara baik.
“Namun mereka hanya menjanjikan terus akan datang tetapi tidak ada,” ungkapnya.
Selain itu, Ridosan mengatakan, xari pihak pengacara terpidana juga pernah melayangkan surat untuk melakukan penundaan eksekusi.
“Sebagaimana yang diketahui eksekusi tidak bisa ditunda, walaupun melalukan upaya Peninjauan Kembali,” katanya.
Di akhir kesempatan, Kejari Tabalong meminta terpidana dapat segera menyerahkan diri ke Kejari, sehingga eksekusi pidana penjara ke Lapas Tanjung dapat segera dilaksanakan. (dilah)
Editor : Akhmad