BANJARMASIN, klikkalsel.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin menetapkan dua tersangka dugaan korupsi pembangunan gedung Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di Jalan Bina Praja Utara, Komplek Perkantoran Setdaprov Kalsel, Kelurahan Palam, Cempaka, Banjarbaru. Penetapan tersangka ini setelah dilakukan penyelidikan selama 10 bulan dengan memeriksa 22 orang saksi.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Banjarmasin, Arri HD Wokas menerangkan penetapan kedua tersangka tersebut adalah kontraktor atau penyedia jasa proyek pembangunan Gedung BPOM.
“Tersangka berinisial RMA dan HS,” ungkapnya kepada awak media, Selasa (10/10/2023).
Khusus RMA, sebutnya saat ini ditahan di Lapas Kelas II A Makassar dengan status warga binaan terpidana kasus serupa. Untuk proses hukum, Kejari Banjarmasin meminta pemindahan RMA ke Lapas Kelas II A Banjarmasin. Sedangkan HS telah dijebloskan ke Lapas II A Banjarmasin pada 9 Oktober 2023.
“Kedua tersangka melalukan pengurangan volume pada pembangunan tersebut,” imbuh Arri.
Baca Juga : Perkelahian di Kampung Kenanga yang Menewaskan Dua Bersaudara Ternyata Berawal Dari Pesta Miras
Baca Juga : Dampak Kabut Asap di Tabalong, Kasus ISPA dan Pneumonia Meningkat
Meski telah menetapkan tersangka, Kejari Banjarmasin masih menghitung nilai kerugian negara dari proyek pembangunan gedung BPOM. Sebab Kejari Banjarmasin masih menunggu persetujuan lembaga terkait, salah satunya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Sebelumnya, pada 10 Januari 2023, Kejari Banjarmasin bersama ahli sudah melakukan pemeriksaan fisik bangunan.
Untuk diketahui, Gedung BBPOM Banjarmasin di Banjarbaru dibangun dengan total anggaran mencapai Rp30 miliar. Rinciannya Rp19 miliar untuk tahap II di Tahun 2019, dan Rp11 miliar di tahap III 2021.
Namun, dalam proses pembangunannya, penyedia jasa atau kontraktornya berbeda-beda setiap tahunnya. Sementara, dalam perkara ini, tersangka RMA mengerjakan di tahun 2019 dengan nilai proyek sekitar Rp19 miliar. (rizqon)
Editor: Abadi