BARABAI, klikkalsel.com – Kriminalitas di penghujung 2021 kembali terjadi di Desa Kambat Selatan, Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).
Sebab, warga setempat sempat dihebohkan dengan beredarnya informasi diberbagai media sosial terkait kehilangan tiga unit sepeda motor.
Tak berselang lama hebohnya informasi tersebut, beredar lagi foto pelaku yang telah berhasil dibekuk oleh petugas Polres HST atas kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curanmor) tersebut, Jum’at (31/12/2021).
Menurut informasi, Kapolres HST AKBP Sigid Hariyadi melalui Kasubdi PIDM Aipda Husaini, Peristiwa Curanmor tersebut menimpa Hafidahturrafiah di Desa Kambat Selatan Rt 006/003 Kecamatan Pandawan, tepat dirumahnya.
Dijelaskan, pencurian itu berawal pada Hari Kamis (30/12/2021) sekira jam 17.00 Wita, dimana pelapor memarkirkan sepeda motor miliknya tersebut didalam garasi rumahnya tanpa dikunci stang.
Kemudian, ketika sedang istirahat dan sewaktu terbangun pada hari Jum’at (31/12/2021) sekira jam 03.00 wita, karena wifi tidak tersambung, Ia meriksa server wifi dalam keadaan terputus.
Usai memeriksa wifi, ia memeriksa garasi dan mendapati tiga unit sepeda motor miliknya yang sebelumnya diparkir digarasi rumahnya telah hilang diambil orang yang diduga dengan cara mencongkel pintu rumah sebelah kiri.
“Tiga unit motor itu, yakni 1 unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna Hitam, 1 unit sepeda motor merk Hinda PCX warna Putih, dan 1 unit sepeda motor merk Vario warna Biru,” jelasnya.
Atas peristiwa itu, korban mengalami kerugian materil sekitar Rp.70 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pandawan dengan menyerahkan barang buktinya untuk proses hukum selanjutnya.
Berikutnya, pada Hari itu juga sekira jam 10.00 wita Unit Reskrim Polsek Pandawan bersama Anggota Polsek Pandawan dan Unit Resmob Polres HST melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap para pelaku.
Lebih lanjut, petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap ketiga orang pelaku berinisial AS, MU, dan MZ disertai ditemukannya barang bukti 2 unit kendaraan yang disimpan dikamar rumah AS di Desa Kambat utara.
Selanjutnya, unit resmob Polres HST melakukan pengembangan pencarian 1 buah barang bukti lagi disekitaran Barabai dan sudah berhasil ditemukan.
“Ketiga orang pelaku sudah dibawa ke Mapolres HST untuk dilakukan proses hukum selanjutnya sebagaimana tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curanmor) dan dapat dijerat sesuai Pasal 363 KUHP,” tutupnya. (dayat)
Editor : Akhmad