Kebijakan Tarif Listrik Berkeadilan: Pelanggan PLN Kategori R1 Terbebas Dari Kenaikan

Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan Perusahaan Listrik Negara (PLN) Bob Saril dalam diskusi secara daring terkait penyesuaian tarif PLN. (foto: tangkap layar Zoom).

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan Perusahaan Listrik Negara (PLN), Bob Saril menjelaskan sekitar 2,5 Juta pelanggan akan mengalami penyesuaian tarif listrik non-subsidi.

“Kira-kira untuk rumah tangga, hanya sekitaran 2,5 juta yang terpengaruh. Bandingkan jumlah rumah tangga ada lebih dari 75 juta, itu sedikit sekali pengaruhnya,” kata Bob dalam diskusi daring yang digelar Forum Merdeka Barat 9 bertema “Kebijakan Tarif Listrik Berkeadilan” Jumat (17/6/22).

Pelanggan rumah tangga ini terdiri dari beberapa golongan, yaitu R1 dan R2 hingga R3. R1 sendiri pun dibagi menjadi dua yaitu, pelanggan bersubsidi dan pelanggan non subsidi.

“R1 yang subsidi adalah untuk masyarakat yang tidak mampu. R2 dan R3 jumlahnya 1,7 juta. Yang R3 di atas 6.600 VA totalnya hanya 300 ribu,” ungkapnya.

Sehingga dari total tersebut, Bob memastikan, 75 juta pelanggan rumah tangga tidak terkena dampak kenaikan tarif atau kebijakan tariff adjustment ini. Bob melanjutkan, pelanggan PLN sebenarnya terdiri dari empat kelompok besar. Yakni pelanggan rumah tangga (Residensial), pelanggan bisnis, pelanggan industri dan pelanggan publik.

“Hampir semua tipe pelanggan ini mendapatkan subsidi. Di bisnis misalnya, ada bisnis berskala kecil seperti UKM, ini disubsidi. Begitupun pemerintah, pemerintah paling bawah seperti desa mendapatkan subsidi,” terang Bob.

Terkait kondisi keuangan PLN, Bob menjelaskan, saat ini masih stabil dan sangat bagus. Hal itu terjadi karena pihaknya melakukan penghematan, menambahkan revenue, serta menganalisa kembali investasi dan pengeluaran-pengeluaran. Sehingga memperoleh keuntungan Rp 13,1 triliun.

“Jadi kondisi keuangan bagus dan Alhamdulilah tahun ini juga kita melakukan reefisiensi dari hulu sampai hilir, meningkatkan penjualan yang semakin besar. Kita melakukan semuanya itu supaya menjadi sesuatu yang lebih besar dengan kekuatan digitalisasi,” kata Saril.

Lebih lanjut, Bob menjelaskan, PLN menjalankan usahanya dengan menerapkan revenue model berdasarkan undang-undang. Sehingga, terkait penetapan kenaikan tarif listrik ini, pihaknya hanya menjalankan perintah undang-undang.

“Kalau kita lihat kondisinya, jadi kebetulan revenue modelnya PLN ini adalah suatu yang berdasarkan undang-undang, maka penetapan tarifnya itu disetup oleh pemerintah. Kita hanya menjalankan untuk itu,” bebernya.

Selain itu, undang-undang tentang BUMN serta UU Ciptaker, terang Bob, menjamin pihaknya agar tidak mengalami kerugian dalam menjalankan penugasan usahanya.

“Maka kalau untuk masyarakat yang tidak mampu itu, kita memberikan subsidi dan pemerintah memberikan kompensasi sebagai gantinya kepada PLN,” pungkasnya.

Baca Juga : Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, PLN Tanam Bibit Pohon Produktif

Baca Juga : Berkendaraan Pakai Sendal Jepit Tidak Ditilang, Kasat Lantas Polresta Banjarmasin: Hanya Imbauan

Sementara itu, salah satu warga Banjarmasin, Ocang mengaku bersyukur tidak terkena kenaikan tarif PLN. Sebab ia termasuk golongan R1, yang mana tempat tinggalnya berdaya 2.200 VA.

“Dulu awalnya 900 VA, kemudian dinaikan menjadi 2.200 VA di momen HUT PLN. Kami berharap PLN terus meningkatkan pelayanan pelanggan,” ujarnya.

Sementara itu, golongan yang kena perubahan tarif listrik per 1 Juni, diantaranya Pelanggan rumah tangga golongan R2 dengan daya 3.500 VA hingga 5.500 VA tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp111.000 per bulan.

Pelanggan rumah tangga golongan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp346.000 per bulan.

Pelanggan pemerintah golongan P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp978.000/bulan.

Pelanggan pemerintah golongan P3 tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp271.000 per bulan

Pelanggan pemerintah golongan P2 dengan daya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp1.114,74 per kWh menjadi Rp1.522,88 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp 38,5 juta per bulan. (rizqon)

Editor: Abadi