BANJARMASIN, klikkalsel.com – Kasus suap dan gratifikasi Dinas PUPR Kalsel memasuki babak baru pasca penetapan vonis terhadap empat terdakwa oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin.
Empat terdakwa tersebut adalah Ahmad Solhan (mantan Kepala Dinas PUPR Kalsel), Yulianti Erlynah (mantan Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel), Ahmad (Bendahara Rumah Tahfiz Darussalam), dan Agustya Febry Andrean (eks Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel dan Kepala Balai Laboratorium Konstruksi Dinas PUPR Kalsel).
Dalam sidang agenda pembacaan putusan terhadap Ahmad Solhan, Rabu (9/7/2025), majelis hakim yang diketuai Cahyono Riza Adrianto meminta KPK untuk memeriksa PT Asri Karya Lestari sebagai pemberi gratifikasi sebesar Rp10 miliar.
“Maka pihak pemberi, dalam hal ini PT Asri Karya Lestari, juga harus diperiksa,” tekan Cahyono Riza kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI.
Baca Juga Hingga Triwulan Kedua Serapan Anggaran Pemko Baru 30 Persen, Dinas PUPR Terendah
Pertimbangan majelis hakim, pemeriksaan terhadap PT Asri Karya Lestari dipandang perlu demi kesetaraan hukum. Mengingat, pemberi suap proyek Dinas PUPR Kalsel senilai Rp1 miliar, Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto telah divonis bersalah.
Merespon permintaan itu, JPU KPK, Ihsan mengaku akan mengkomunikasikan terlebih dahulu kepada pimpinan di Gedung Merah, Jakarta.
“Terkait dengan itu, tentunya kami akan mengkaji lebih lanjut dan akan melaporkan kepada pimpinan mengenai putusan majelis hakim,” tandasnya. (rizqon)
Editor: Abadi





