BANJARMASIN, klikkalsel.com – Satgas Covid-19 dari Unsur Pemerintah, TNI dan Polri, akan menggelar operasi yustisi penegakan Protokol Kesehatan (Proses) di Banjarmasin.
Operasi yustisi tersebut digelar menyusul mengingatnya kasus penularan Covid-19 yang ada di Banjarmasin.
Per tanggal 20 Februari 2022, dari data yang di keluarkan oleh Dinas Kesehatan Banjarmasin, sudah 2095 kasus aktif yang ada di Banjarmasin.
Disampaikan Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina, bahwa pihaknya akan melakukan beberapa razia di sejumlah tempat usaha perbelanjaan dan melakukan pembatasan jam operasional di malam hari.
“Kalau ada yang tidak pakai masker jangan marah nanti kalau ditegur atau diberikan pembinaan. Apalagi Perwali 68 juga masih berlaku,” ucap Ibnu, Senin (21/2/2022).
Selain pusat perbelanjaan, operasi yustisi prokes ini dikatakan Ibnu akan menyasar tempat-tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Baca Juga : Ribuan Kasus Positif Covid-19 di Banjarmasin, Ditengarai Varian Omicron
Baca Juga : Pemko Banjarmasin Pertimbangkan Gugat Putusan Pemindahan Ibukota ke MK PP
Hal ini dilakukan sebagai upaya menekan angka penyebaran covid-19, terutama untuk varian omicron.
“Kita laksanakan operasi yustisi ini sampai kasus benar-benar turun. Malam nanti, Senin (21/2/2022), akan mulai apel di halaman Polresta Banjarmasin. Akan dibagi beberapa tim patroli melakukan imbauan peneguran bahkan sampai penegakan hukum,” tegasnya.
Ia menargetkan, upaya penurunan kasus dan level PPKM di Banjarmasin bisa dilakukan dalam waktu sebulan. Sehingga pada bulan ramadhan nanti, warga muslim bisa melaksanakan ibadah dengan berjamaah.
“Kerja keras kita sebulan ini menurunkan kasus dan level PPKM dari level 3 ke level 2. Mudahan ramadhan nanti sudah bisa tarawih berjamaah di masjid,” harapnya.
“Jangan sampai nanti dibilang natal boleh, barongsai boleh tapi saat ibadah ramadhan dilarang. Padahal nyatanya memang seperti itu kasus sedang meningkat,” pungkasnya.(fachrul)
Editor : Amran