Kasus Limbah Armani dan Pyramid Suites, Ketua Komisi III : Bawa ke Pengadilan

Ketua Komisi III DPRD Banjarmasin M Isnaini. (dok)
Ketua Komisi III DPRD Banjarmasin M Isnaini. (dok)
BANJARMASIN, klikkalsel.com – Hasil dari uji Laboratorium yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banjarmasin, air limbah Armani Executive Club dan Pyramid Suites Jalan SKIP Lama, Banjarmasin Tengah ternyata melebihi standar baku mutu, sesuai dengan Pergub Kalsel Nomor 36 Tahun 2008.
Hanya saja, hasil tersebut berdasarkan pengujian sampel yang diambil Februari 2020 lalu.
Menanggapi itu, Ketua Komisi III DPRD Banjarmasin M Isnaini pun menyarankan, kasus pencemaran lingkungan tersebut agar dibawa ke Pengadilan.
Pun demikian, kata dia, sebelum itu pihaknya akan minta dampingi DLH Banjarmasin untuk melakukan kunjungan lapangan atau inspeksi mendadak (sidak) ke hotel tersebut untuk memastikan ada atau tidaknya pencemaran limbah ke lingkungan sekitar.
“Dalam minggu-minggu ini, komisi III juga akan memanggil pihak terkait,” ujarnya, saat dihubungi wartawan, Selasa (21/7/2020).
Sementara itu, Manager Armani Executive Club Arie Soleh Mulia mengaku belum menerima laporan hasil uji sampel limbah tersebut.
Namun, sebutnya, pihaknya tidak membuang limbah sembarang, karena sudah memiliki penampungan limbah. Bahkan, limbah itu rutin diuji sebelum dibuang. “Kalau sudah layak atau tidak melebihi ambang baku mutu baru limbah itu dibuang. Karena kita juga takut kalau membahayakan warga,” jelasnya saat dihubungi.
Ia pun mempersilakan jika Komisi III DPRD Banjarmasin melakukan sidak ke hotel Armani dan Pyramid Suites. “Itukan sudah tugasnya, dan itu sangat bagus, sehingga bisa memastikan pihak kita benar-benar memenuhi standar pengelolaan dan penanganan limbah,” sebutnya. (farid)
Editor : Amran

Tinggalkan Balasan