Kasus Investasi Bodong Oknum Bhayangkari Berlanjut ke TPPU, Para Korban Minta Polisi Tangkap Tersangka Lainnya

Didampingi kuasa hukum, para korban investasi bodong menunjukkan surat dari Ditreskrimum Polda Kalsel terkait pemberitahuan penetapan para tersangka perkara TTPU.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Kasus investasi solar bodong yang dilakoni oknum Bayangkari Polda Kalsel inisiasi FN belum berakhir. Meski FN telah ditahan serta divonis hukuman tiga tahun dan tiga bulan penjara perkara penipuan dan penggelapan berdasarkan Pasal 372 KUHP oleh Pengadilan Negeri Banjarbaru.

Terbaru, kasus investasi bodong tersebut berlanjut ke perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan ditangani Ditreskrimum Polda Kalsel.

Di balik jeruji besi, FN telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan TTPU pada 7 November 2024 lalu. Dia disangkakan melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 oleh penyidik Subdit 1 Ditreskrimum Polda Kalsel.

Selain FN, penyidik Ditreskrimum Polda Kalsel juga menetapkan tiga tersangka lainnya pada 23 Desember 2024 lalu. Tiga tersangka ini merupakan orang dekat FN.

Mereka adalah inisial FIP oknum polisi yang disebut-sebut sebagai suami FN, perempuan berinisial SN selaku adik FN dan seseorang berinisial RH .

Penyidik menyerat FIP, SN, dan RH pasal 3 Undang -Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan uang. Pasal tersebut sama disangkakan terhadap FN.

Sementara itu, para korban mempertanyakan penanganan perkara TPPU itu. Sebab para korban mengetahui tiga tersangka belum dilakukan penahanan oleh polisi.

“Setahu kami belum ada penangkapan dan penahanan,” ucap Henny Puspitawati selaku kuasa hukum dari paguyuban korban FN kepada awak media di Banjarmasin, Jumat (21/2/2025).

Baca Juga : Polda Kalsel Amankan Truk Tangki dan Sejumlah Aset Milik Ratu Investasi Bodong FN

Baca Juga : Akhir Masa Jabatan Ibnu-Arifin Tinggalkan Masalah Persampahan di Kota Banjarmasin

Henny yakin menyebutkan tiga tersangka ini belum dilakukan penahanan, karena sempat melihat FIP di Pengadilan Negeri Banjarbaru saat sidang kasasi FN.

“Di Kamis kemarin saat persidangan FN kami masih bertemu,” tandasnya.

Seorang korban investasi bodong ini, Yurniati yang juga sebagai pelapor, menghendaki agar para tersangka untuk segera ditangkap.

Secara khususnya, dia meminta polisi profesional dalam menangani perkara TPPU tersebut. Dikatakannya jangan sampai muncul kecurigaan bahwa kasus ini sengaja dibuat lambat.

“Berharap kasus ini ditangani dengan cepat. Dan kami berharap aset yang disita dapat menggantikan kerugian kami,” harap korban yang mengalami kerugian sekitar 50 juta itu.

Dia menyebut, ada 60 orang yang menjadi korban investasi bodong FN. Dari puluhan korban tersebut, kerugian yang mereka kerugian bervariasi Rp50, Rp500 juta, bahkan mencapai Rp2 miliar.

“Kalau ditotal ada sekitar Rp30 miliar kerugian yang kawan-kawan derita,” ungkapnya.

Terkait perkara TTPU ini, Direktur Reskrimum Polda Kalsel, Kombes Pol Erick Frendriz saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan TPPU ini.

“Betul ada beberapa yang ditetapkan sebagai tersangka TPPU,” ucapnya

Kombes Pol Erick menerangkan, bahwa proses berkas perkara masih dilengkapi oleh penyidik. Apabila sudah dinyatakan lengkap maka pihaknya segera melimpahkan kasus ini ke kejaksaan.

“Prosesnya yaitu saat ini sedang melengkapi berkas perkara. Apabila berkas sudah dinyatakan lengkap oleh penuntut umum, nanti tersangka dan barang bukti diserahkan ke kejaksaan untuk disidangkan,” pungkasnya. (rizqon)

Editor: Abadi