Kasir Armani Diamankan Polsek Banteng Karena Gelapkan Uang Perusahaan

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Seorang wanita, Maria Dessy Natalia (26) karyawan PT Jaya Central Indo yang bertugas di bagian Kasir Armani Eksekutif Club’ diamankan oleh Jajaran Polsek Banjarmasin Tengah karena diduga melakukan penggelapan uang perusahaan dan pemalsuan surat (nota), Rabu (6/5/2020).
Menurut Kapolsek Banjarmasin Tengah, Kompol Irwan Kurniadi modus penggelapan yang dilakukan pelaku ialah dengan cara menggelembungkan jumlah uang pada nota pembelian barang dan menambahkan pembelian barang fiktif.
“Dalam mendukung aksinya tersebut pelaku diduga membuat nota fiktif atau palsu,” ujar Kapolsek, Selasa (12/5/2020).
Baca Juga : Polresta Banjarmasin Amankan Pelaku Hoaks di Medsos Terkait PSBB
Bahkan ujar Kapolsek, pelaku ini terindikasi telah melakukan aksi nakal tersebut sejak 6 bulan lalu atau terhitung sejak 20 November 2019.
Akibat perbuatan “nakal” pelaku, perusahaan tempatnya bekerja ditaksir mengalami kerugian hingga Rp47 juta lebih.
“Pelaku kita jerat Pasal 378 dan atau 374 dan atau 372 dan atau 263 KUHP karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dalam jabatan serta pemalsuan surat,” tegas Kapolsek.(david)
Editor : Amran

Tinggalkan Balasan