AMUNTAI, klikkalsel.com – Permohonan kasasi yang disampaikan Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).
Dikabulkannya permohonan kasasi tersebut akhirnya membatalkan putusan pengadilan Ahmad Fauzian terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana korupsi secara bersama-sama.
“Dengan putusan tersebut, menjatuhkan kepada terdakwa pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta. Apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” ujar Kasi Pidsus Kajari HSU Mhd Fadly Arby SH MKn kepada wartawan di Amuntai, Rabu (20/4/22).
Fadly mengatakan, kasus ini adalah kasus korupsi program pembuatan fasilitas sanitasi WC sehat tahun 2019 di Disperkim LH Kabupaten HSU.
Baca Juga : Terjerat Kasus Korupsi, Kepala Badan Kesbangpol Banjarmasin Divonis 4 Tahun Penjara
Baca Juga : Kajari HSU Wujudkan Wilayah Bebas Korupsi
Pada putusan sebelum Ahmad Fauzian Direktur CV Nusa Indah diputus bebas Pengadilan Tipikor Banjarmasin, sedangkan Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK), Ratna Kumala Handayani ST ME sudah masuk ditahan duluan.
Ahmad Fauzian pada kasus tersebut, menetapkan dan menandatangani harga perkiraan sendiri (HPS), untuk pembuatan fasilitas (WC sehat) di daerah kumuh dan padat penduduk senilai Rp 1,3 miliar.
“Kita tunggu salinan Mahkamah Agung, baru kita eksekusi ahmad Fauzian,” cetusnya.
Program pembuatan fasilitas sanitasi (WC sehat), daerah kumuh dan padat penduduk kawasan sebanyak 100 paket yang tersebar di 4 Kelurahan, yaitu Murung Sari, Antasari, Kebun Sari, Sungai Malang, serta 5 Desa, Palampitan Hulu, Palampitan Hilir, Sungai Kapuas, Sungai Bahasa ngan dan Lok Bangkai.
Kedua tersangka kasus WC sehat dinyatakan melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain ataupun korporasi merugikan negara dan perekonomian negara Rp. 245.021.939.18.
Barang produk yang dibuat untuk WC sehat tidak sesuai dengan pabrikan seperti Bio Septik Tank, seharusnya dibuat oleh pabrikan ada SNI dan ISO, sedangkan yang dipasang adalah barang palsu, karena dibuat sendiri.(ramadhani)
Editor : Amran