Karyawan Ponsel di Banjarmasin Nekat Curi Ribuan Kartu Perdana dan Voucher Senilai Ratusan Juta

MNA pelaku pencurian Kartu dan voucher di Kios Ponsel Jalan Pandan Sari Banjarmasin dan barang bukti yang diamanatkan Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah ungkap kasus pencurian ribuan kartu perdana dan Voucher di Kios ponsel PT Mahkota Mutiara Sakti Jalan Pandan Sari RT 5, Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Banjarmasin Tengah senilai ratusan juta.

Kapolsek Banjarmasin Tengah, Kompol Eka Saprianto melalui Kanit Reskrim Iptu Hendra Agustian Ginting mengatakan, pencurian tersebut terjadi pada Jumat (1/3/2024) lalu, dengan korbannya NHR (22) warga Kuin Selatan Gang Kenanga, Kecamatan Banjarmasin Barat.

“Aksi pencurian itu dilakukan karyawannya sendiri berinisial MNA (22) warga Jalan Martapura Lama kilometer 8, RT 12 Kelurahan Sungai Lulut Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar,” ujarnya, Jumat (8/3/2024).

Pelaku ini, kata Kanit, nekat mencuri Kartu Perdana Kosong (KPK) sebanyak 1063 pcs dengan harga per pcs Rp 10.000 dan Voucher Kosong sebanyak 12.000 pcs dengan harga per pcsnya Rp 500

“Serta Voucher 4GB sebanyak 11.250 pcs dengan harga per pcsnya Rp10.900,” imbuhnya.

Aksi pencurian tersebut diketahui korban saat hendak mengecek kartu dan voucher yang sudah datang dipesan melalui sales.

Baca Juga : Cerita Kelam Pembunuhan Mangkauk, Delapan Pelaku Sudah Divonis, Dua Masih Buron

Baca Juga : Sebulan Banjir, Jalan Berlumut dan Rumah Warga Tanjung Rema Banyak yang Lapuk

Akan tetapi pesanan Voucher berisi 4 GB yang ada di gudang tidak ada sehingga membuat korban curiga dan menanyakan kepada bagian HRD. apakah ada yang meminjam kunci gudang.

Setahu saksi tidak ada yang meminjam kunci gudangnya dan mereka kembali mengecek gudang bersama.

“Saat mengecek kembali itu, korban menyadari bahwa ada barang-barang yang hilang hingga kemudian memutar rekaman CCTV kantor dan mendapati pelaku melakukan aksinya.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 136.255.000 yang kemudian melaporkan kejadian tersebut.

“MNA dibekuk kemarin atau pada Rabu (6/3/2024) petang sekitar pukul 18.30 Wita di rumahnya,”sebutnya.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti telah berada di Polsek Banjarmasin Tengah guna proses lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku dijerat sesuai Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana dan atau Pasal 363 Ayat (1) ke 4 KUHPidana.

“Atau Pasal 363 Junto Pasal 56 KUHPidana Subsider Pasal 363 Junto 55 KUHPidana,”pungkasnya. (airlangga)

Editor: Abadi