Karangan Bunga Berisi Sindiran Terhadap Penyelenggara Pemilu dan Paslon 01 Terpampang di Depan Balai Kota Banjarbaru

Masyarakat saat mengabadikan karangan bunga kritikan terhadap penyelenggara pemilu dan sindiran untuk Paslon 01 di depan Balai Kota Banjarbaru menggunakan gawai. (Mada)

BANJARBARU, klikkalsel.com – Karangan bunga bertuliskan kritikan terhadap penyelenggara pemilu serta pasangan calon 01 Lisa – Wartono kembali terpasang di depan Balai Kota Banjarbaru, Minggu (01/12/2024) pagi.

Dalam momen Car Free Day, karangan bunga yang bertuliskan kritikan dan sindiran tersebut menjadi pusat perhatian masyarakat yang melintas atau berolahraga di sekitar kawasan Lapangan dr. Murdjani Banjarbaru.

Bahkan tidak sedikit dari warga yang melintas mengabadikan karangan bunga tersebut menggunakan gawai miliknya.

Bukan tanpa alasan, karangan bunga yang dipajang tepat di depan Balai Kota ini merupakan bentuk kritikan sebagian masyarakat Banjarbaru pasca didiskualifikasinya pasangan calon (Paslon) nomor urut 02 Aditya – Habib Abdullah, sehingga menjadikan kontestasi politik di Banjarbaru hanya ada satu pasang calon.

Setalah dilakukan pemilihan pada 398 tempat pemungutan suara (TPS) dari 4 Kecamatan. Dari hasil perhitungan Gerakan Masyarakat Banjarbaru Peduli Demokrasi yang dinahkodai Drs. Rachmadi Engot, pasangan nomor urut 01, Lisa – Wartono hanya mendapatkan suara 36.113, sedangkan suara tidak sah mencapai 78.807 pemilih.

Baca Juga Bawaslu Kalsel Cek TPS di Banjarbaru Pasang Pengumuman Paslon Aditya-Said Didiskualifikasi

Baca Juga Lisa Halaby Kunjungi Diyang Kinjut Sasirangan, Komitmen Kembangkan UMKM

Adi Permana, S.Sos salah satu warga menanggapi tentang karangan bunga yang terpajang di depan gedung Balai Kota, menurutnya adalah salah satu bentuk kesedihan menanggapi jalannya Pilwalkot 2024 yang dianggap tidak mengakomodir pilihan sebagian masyarakat.

“Meskipun sebagian masyarakat Banjarbaru ada yang memilih Paslon yang sah, tentu masyarakat yang lain juga memiliki pilihan untuk tidak memilih paslon yang bersangkutan, dan penyelenggara pemilu dinilai tidak memfasilitasi, sehingga masyarakat mengekspresikan diri melalui karangan bunga dan spanduk,” sebutnya.

Kemudian Adi mengatakan, jika dirinya sangat prihatin jika Paslon yang terpilih suaranya lebih kecil dari kehendak masyarakat Banjarbaru. Namun hal ini dikembalikannya kepada pihak KPU untuk menentukan calon yang akan dilantik.

“Karena kita lihat tingkat keterpilihannya sangat rendah. Andai yang terpilih ini yang mendapat suara sah 50 persen masin masuk akal untuk dilantik. Tapi menurut saya kurang masuk akal untuk dilantik,” terangnya.

Sementara itu, Ketua KPU Banjarbaru, Dahtiar menjelaskan, dalam mekaniskme perhitungan dan penentuan pemenangan sudah jelas dalam Putusan KPU (P-KPU) RI Nomor 1774 Tahun 2024, jika Pilwalkot Banjarbaru tidak dengan mekanisme kotak kosong, namun terhitung untuk satu pasangan calon.

“Adapun dalam varian surat suara sah tidak sepenuhnya untuk suara Paslon yang dibatalkan. Jadi bukan berarti surat suara itu adalah surat suara untuk calon yang dibatalkan, karena dalam varian-nya ada surat suara yang dicoblos di dua gambar pasangan calon, ada yang tidak sama sekali , ada yang dicoblos bukan dalam kolom, bahkan ada yang dicoret-coret,” sebutnya.

Dengan kondisi surat suara tersebut, Dahtiar menjelaskan jika tidak bisa dimonopoli atau diclaim jika surat suara tersebut untuk calon yang dibatalkan.

Dalam hal ini, ia mengimbau kepada masyarakat agar bisa memahami mekanisme yang ada serta memahami adanya pelanggaran Pilwalkot yang terbukti dilakukan pasangan calon yang dibatalkan karena menguntungkan diri dan merugikan pasangan calon lain.

“Juga jangan sampai ter-provokasi dengan pihak yang tidak bertanggung jawab apalagi dari orang-orang di luar penyelenggara pemilu,” imbau-nya. (Mada)

Editor: Abadi