Kapolresta Banjarmasin Beberkan Kronologi Penikaman Muhammad Wildan

Kapolresta Banjarmasin Beberkan Kronologi Penikaman Muhammad Wildan

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Polresta Banjarmasin berhasil mengungkap kasus penganiyaan yang menyebabkan Muhammad Wildan (19) yang merupakan salah seorang mahasiswa Universitas Lambung Mangkurat (ULM) asal Tanah Bumbu.

Kedua pelaku Erfandi alias Fandi (20) dan Wahyu (24) yang merupakan warga Jalan Kelayan A / Antasan Segera Kelurahan Murung Raya Kecamatan Banjarmasin Selatan kini telah berada di tahanan Mapolresta Banjarmasin guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Usai memeriksa kedua pelaku, Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan saat dihubungi awak media menuturkan kronologi kejadian yang akhirnya merenggut nyawa Muhammad Wildan.

Menurut Kapolresta, kejadian bermula saat korban dan seorang temannya membeli nasi goreng di Jalan Lingkar Dalam Kelurahan Pekapuran Raya Kecamatan Banjarmasin Timur, Jumat (2/2/2021) lalu, sekitar pukul 02.00 Wita.

Baca Juga : Pelaku Penusukan Wildan Akhirnya Diamankan Sat Reskrim Polresta Banjarmasin

Disaat bersamaan pelaku, Fandi dan seorang temannya yang juga membeli nasi goreng kebetulan duduk dibelakang kursi yang ditempati oleh korban.

“Saat itu handphone salah satu pelaku berbunyi. Mendengar itu korban pun menoleh kearah pelaku pertama,” ujar Kapolresta Banjarmasin didampingi Kasat Reskrim, Kompol Alfian Tri Permadi.

Tinggalkan Balasan