BANJARBARU, klikkalsel.com – Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalsel tak hanya berfokus pada pemadaman. Polda Kalsel memastikan proses hukum terhadap pelaku pembakaran terus berjalan.
Hal itu ditegaskan Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Lanjutan Penanganan Karhutla Kalsel 2026 yang digelar di Auditorium Polda Kalsel, Sabtu (5/9/2026) siang.
Rakor tersebut turut dihadiri Wakil Menteri Koordinator (Wamenko) Pangan RI, Hanif Faisol Nurofiq, Sekdaprov Kalsel, Wakapolda Kalsel, Kasrem 101/Antasari, Kapolres Banjarbaru, Kepala BPBD Kalsel, serta sejumlah pejabat terkait.
Dalam rakor itu, Kapolda mengungkapkan penanganan hukum terhadap kasus karhutla telah berjalan. Hingga saat ini, Polri menangani tujuh laporan polisi (LP) dengan tersangka perorangan yang telah naik ke tahap penyidikan.
Selain itu, Polda Kalsel juga tengah merampungkan berkas untuk meningkatkan status satu kasus yang melibatkan korporasi ke tahap penyidikan.
“Hari ini ada tujuh laporan polisi yang sudah naik penyidikan untuk perorangan. Satu lagi terkait korporasi masih dalam tahap pengkajian mendalam dan akan segera kita informasikan perkembangannya,” tegasnya.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Polda Kalsel memutus mata rantai karhutla, terutama pembakaran lahan yang dilakukan secara sengaja.
Baca Juga : Komisi I DPRD Kalsel Soroti Karhutla Bati-Bati, Lahan Tidur Diminta Produktif
Baca Juga : Sudah ‘Jungkir Balik’ Tangani Karhutla Kalsel, Tapi Sentimen Negatif Netizen Masih 68 Persen
Penegakan hukum dinilai penting karena kebakaran yang terjadi di Kalsel tidak seluruhnya disebabkan faktor alam. Aktivitas manusia menjadi salah satu faktor dominan yang memicu terjadinya kebakaran, khususnya di kawasan gambut.
Di tengah kondisi cuaca yang diprediksi masih berpotensi kering hingga akhir tahun, Kapolda bersama Wamenko Pangan RI juga mendorong pencegahan dilakukan hingga tingkat tapak.
Sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat diperkuat melalui RT/RW, lurah, kepala desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas hingga penyuluh pertanian. Masyarakat diminta tidak melakukan pembukaan maupun pembersihan lahan dengan cara dibakar.
“Penanganan karhutla tidak cukup hanya dengan memadamkan api. Pencegahan dan penegakan hukum harus berjalan bersama,” menjadi salah satu penekanan dalam rakor tersebut.
Selain penegakan hukum, Polda Kalsel juga memaparkan inovasi penanganan karhutla berupa cairan pemadam berbasis Methyl Ester Sulfonate (MES) yang dikembangkan melalui Bidlabfor Polda Kalsel.
Cairan tersebut digunakan bersama pemantauan drone thermal untuk mendeteksi titik panas di bawah permukaan gambut. Metode ini ditujukan untuk menangani kebakaran subsurface yang selama ini menjadi salah satu tantangan terbesar dalam pemadaman karhutla.
Wamenko Pangan RI Hanif Faisol Nurofiq memberikan apresiasi terhadap inovasi tersebut dan mendorong agar teknologi yang dikembangkan Polda Kalsel dapat segera didaftarkan hak patennya.
Sementara itu, Pemprov Kalsel menyiapkan langkah pendukung berupa teknik rewetting atau pembasahan kembali lahan gambut secara selektif. Dukungan anggaran melalui Belanja Tidak Terduga (BTT) juga disiapkan untuk memperkuat operasional penanganan karhutla dan mendukung relawan di lapangan.
Dengan kondisi cuaca yang belum mendukung pelaksanaan hujan buatan, penguatan pencegahan dan penegakan hukum menjadi dua langkah yang terus didorong.
Polda Kalsel memastikan proses hukum terhadap pelaku karhutla tetap berjalan, termasuk terhadap kasus yang berkaitan dengan korporasi. (rizqan)
Editor: Abadi






