Kantongi Dugaan Pelanggaran Netralitas Pilkada 2024, ASN Bandel Bakal Dipanggil Bawaslu Kalsel

Ketua Bawaslu Kalsel, Aries Mardiono.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) diduga masuk radar Bawaslu Kalsel di tengah bergulirnya tahapan Pilkada 2024. Bawaslu menyoroti terjadi dugaan pelanggaran netralitas ASN, yang mana melakukan pendekatan dengan partai politik.

Dugaan pelanggaran tersebut mencuat di balik pendaftaran bakal calon kepala daerah yang dibuka sejumlah partai politik. Ketua Bawaslu Kalsel, Aries Mardiono menegaskan ASN dituntut netral, sebagaimana surat keputusan bersama tiga menteri tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

Menjaga netralitas, kata Aries, merupakan salah satu kewajiban ASN sebagaimana yang diatur dalam pasal pasal 24 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

“ASN itu dituntut menjaga netralitas, salah satunya tidak melakukan pendekatan kepada partai politik maupun menggalang dukungan untuk calon perseorangan,” ucapnya, Sabtu (11/5/2024).

Aries mengatakan, hasil pengawasan Bawaslu saat ini memang terjadi dugaan pelanggaran netralitas ASN. Dalam prosesnya, sebut Aries, sedang dilakukan penelurusan di lapangan. Namun dia belum bisa menyebutkan secara terang, ASN di daerah mana saja yang diduga melakukan pelanggaran-pelanggaran karena masih dalam proses penelusuran.

“Kalau ada peristiwa, kami melakukan penelurusan. Nanti hasil penelurusan dibawa ke proses dugaan penanganan pelanggaran. Sementara, kawan-kawan Bawaslu kabupaten/kota ada yang sudah mulai melakukan penelurusan tapi belum sampai ke proses penanganan pelanggaran,” tegasnya.

Baca Juga : Bem Se-Kalsel Datangi Bawaslu Provinsi, Tanyakan Pelanggaran Pemilu dan Netralitas ASN

Baca Juga : Kepala Disdikbud Kalsel Lepas dari Jeratan Pidana Pemilu, Bawaslu: Tidak Memenuhi Unsur Pelanggaran

Dia mengatakan, jika hasil penelusuran menunjukkan alat bukti yang cukup, maka Bawaslu akan melanjutkan ke tahap penanganan pelanggaran. Apabila terbukti terjadi pelanggaran netralitas ASN, maka Bawaslu akan merekomendasikan hasil penanganan ke Komisi ASN untuk ditindaklanjuti.

 

“Output-nya kalau memang terpenuhi alat bukti yang cukup, maka direkomendasikan ke Komisi ASN. Soal sanksinya itu ringan sampai sedang, tapi yang menjatuhkan sanksi itu Komisi ASN cuman tetap berdasarkan rekomendasi kajian Bawaslu,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepegawaian Daerah (BKD) Kalsel mengingatkan ASN wajib mengundurkan diri maju pada kontestasi Pilkada 2024 merujuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, maupun apabila menjadi tim pemenangan pasangan calon.

“Merujuk UU Nomor 20 Tahun 2023 itu menyatakan bahwa ASN yang maju Pilkada harus mundur sejak ditetapkan sebagai calon,” kata Kepala BKD Kalsel, Dinansyah, belum lama tadi.

Dia menambahkan, pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil diatur bahwa PNS tidak boleh menjadi anggota parpol. Selain itu, PNS juga dilarang terlibat dalam parpol baik sebagai anggota maupun pengurus, sesuai UU ASN dan PP 17/2020 tentang Perubahan PP 11/2017 atas Peraturan Manajemen Pegawai Negeri Sipil. (rizqon)

 

Editor: Abadi