Kamis 18 Januari 2024, Prabowo Dijadwalkan Berkampanye di Banjarmasin

Capres nomor urut 2 Prabowo Subianto menyapa masyarakat Pulau Sumatera. (foto: Instagram Prabowo Subianto)

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Calon presiden (capres) nomor urut 2, Prabowo Subianto dipastikan bakal menyapa barisan relawan dan pendukung di Banjarmasin, pada Kamis (18/1/2024). Kepastian kedatangan Prabowo diketahui setelah Bawaslu Kalsel menerima surat tanda terima pemberitahuan (STTP) rencana kampanye.

Ketua Umum Partai Gerindra itu awalnya dijadwalkan berhadir di Kalsel dengan agenda Kampanye Akbar pada 29 Januari 2024 oleh Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Kalsel, beberapa waktu lalu. Informasi diterima, agenda kampanye capres nomor urut dua itu dimajukan.

Hal tersebut sebagaimana isi STTP yang diterima Bawaslu Kalsel. Prabowo akan melaksanakan kampanye pertemuan terbatas di Gedung Sultan Suriansyah, Banjarmasin.

“Kami sudah menerima, STTP rencana kampanye pertemuan terbatas. Bawaslu akan melakukan pengawasan kegiatan tersebut,” ucap Ketua Bawaslu Kalsel, Aries Mardiono kepada awak media, Selasa (16/1/2024).

Dia mengingatkan, peserta maupun penyelenggara kampanye untuk menaati Pasal 280 Undang-Undang Pemilu. Misalnya, jangan melibatkan pihak yang harus netral, misalnya ASN, TNI, Polri.

Kemudian, tidak melibatkan anak di bawah umur atau bukan pemilih, dilarang membawa atau menggunakan atribut selain peserta pemilu yang bersangkutan, dan dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.

“Intinya, pasal 280 yang memuat larangan-larangan saat berkampanye itu jangan sampai dilanggar,” tegasnya.

Aries menegaskan, saat ini tahapan kampanye masih mencakup pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye APK di tempat umum, serta kampanye melalui media sosial.

Baca Juga : Kalsel Dilirik Tiga Kandidat Capres Untuk Gelar Kampanye Akbar

Baca Juga : Laporan Dana Awal Kampanye Golkar Kalsel Paling Besar, Rp 2,2 Miliar

Pada masa ini, aktivitas kampanye masih dibatasi. Misalnya, tempat yang diperbolehkan untuk kampanye rapat terbatas hanya di dalam ruangan dan gedung tertutup serta pertemuan virtual melalui Media Daring.

Untuk pesertanya maksimal 3.000 orang untuk tingkat nasional, lalu maksimal 2.000 orang untuk tingkat provinsi dan maksimal 1.000 orang untuk tingkat kabupaten/kota. Hal ini sesuai Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye.

Petugas kampanye pertemuan terbatas hanya diperbolehkan membawa dan memasang bendera, tanda gambar, atau atribut peserta pemilu dan bahan kampanye.

Sementara itu, Ketua DPD Partai Gerindra Kalsel Mariana membenarkan rencana kedatangan Prabowo di Banjarmasin. Meski demikian, dia belum bisa mengungkap lebih detail agenda kampanye capres dari Koalisi Indonesia Maju itu.

“Pak Prabowo akan datang ke Kalsel, kalau tidak salah tanggal 18 Januari. Kedatangan beliau untuk kampanye terbatas,” pungkasnya. (rizqon)

Editor: Abadi